Ilustrasi Gambar.@Advokai
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang terdaftar
sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki
kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan
secara rutin dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari laman resmi ayopajak, batas waktu
pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret
2026. Jika masyarakat terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi maka akan
dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat 1.
Namun, masyarakat tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke
Kantor Pelayanan Pajak ataupun mengantre lama untuk melaporkan SPT Tahunan
karena sekarang dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Coretax.
Apa itu Coretax?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), Coretax adalah sistem layanan administrasi yang digunakan oleh DJP untuk
memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengurus segala urusan perpajakan
dalam satu aplikasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum dapat menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi
Coretax, kamu harus mempunyai akun dan sudah melakukan verifikasi terlebih
dahulu. Berikut adalah panduan lengkapnya:
- Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pada tampilan awal login, klik "Aktivasi Akun
Wajib Pajak"
- Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah
terdaftar?"
- Masukkan NPWP dan klik "Cari"
- Verifikasi Isi email dan nomor ponsel yang
terdaftar. (Catatan: Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau
kunjungi ke KPP terdekat.)
- Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan,
dan klik Simpan.
- Cek Email resmi dari pajak Kamu akan menerima kata
sandi sementara.
- Login kembali, dan langsung ganti kata sandi sesuai
keinginanmu.
Cara Membuat Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
Langkah selanjutnya yang wajib kamu lakukan sebelum
melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax adalah membuat kode otorisasi yang
nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik. Berikut adalah cara membuat
kode otorisasi:
- Kunjungi laman resmi
https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan log in menggunakan akun yang telah
diaktivasi sebelumnya
- Pilih menu "Portal Saya" dan klik submenu
"Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
- Pada laman "Permintaan Sertifikat
Digital", pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
- Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri
dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang
mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu
karakter spesial seperti simbol "@" atau tanda "!", dan
lainnya yang sejenis.
- Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi
telah berhasil dibuat.
Passphrase inilah yang nantinya akan gunakan sebagai
sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan
dilaporkan. Sebelum digunakan kamu masih perlu untuk memastikan tanda tangan
elektronik kamu siap untuk digunakan, yaitu dengan cara:
- Di halaman utama, masuk ke Profil Saya.
- Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih
tab Digital Certificate.
- Pastikan statusnya tertulis VALID.
- Jika tulisannya masih INVALID, jangan panik! Klik
saja tombol Periksa Status lalu klik Menghasilkan.
- Selesai! Dokumen resminya bisa kamu cek di menu
Dokumen Saya dan siap untuk digunakan.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax
Setelah akun diaktivasi dan kode otorisasi sudah
dibuat, maka kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
menggunakan Coretax, kamu cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Login menggunakan akun yang telah diaktivasi, lalu
pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih "Surat Pemberitahuan
(SPT)", lalu pilih "Buat Konsep SPT"
- Pilih PPh Orang pribadi lalu klik tombol
"Lanjut"
- Lalu pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan
tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol "Lanjut"
- Pilih jenis SPT "Normal" untuk pelaporan
pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan
kembali SPT yang sudah pernah disampaikan, lalu klik tombol "Buat
Konsep"
- Klik ikon pensil di sebelah kiri untuk mulai mengisi
formulir SPT
- Klik tombol "Posting" dan sistem akan
secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
Periksa data yang telah diisikan oleh sistem dan lakukan perbaikan apabila
diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol "Bayar dan
Lapor"
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda
tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
- Klik tombol "Simpan" kemudian
"Konfirmasi Tanda Tangan"
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari
bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke
bagian SPT Dilaporkan
Nah itu dia cara membuat akun Coretax, cara membuat
kode otorisasi, hingga cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan
Coretax.
Ingatlah untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas
waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena denda. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber : detiksumut
0 Komentar