Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan. Awas Terlambat, Didenda !!!

 

Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan. Awas Terlambat, Didenda !!!

Ilustrasi Gambar.@Advokai


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara rutin dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
 
Dikutip dari laman resmi ayopajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Jika masyarakat terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat 1.
 
Namun, masyarakat tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun mengantre lama untuk melaporkan SPT Tahunan karena sekarang dapat dilakukan secara mandiri menggunakan Coretax.
 
Apa itu Coretax?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax adalah sistem layanan administrasi yang digunakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengurus segala urusan perpajakan dalam satu aplikasi.
 
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebelum dapat menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi Coretax, kamu harus mempunyai akun dan sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu. Berikut adalah panduan lengkapnya:
 
  1. Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pada tampilan awal login, klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
  3. Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  4. Masukkan NPWP dan klik "Cari"
  5. Verifikasi Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar. (Catatan: Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi ke KPP terdekat.)
  6. Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.
  7. Cek Email resmi dari pajak Kamu akan menerima kata sandi sementara.
  8. Login kembali, dan langsung ganti kata sandi sesuai keinginanmu.
 
Cara Membuat Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
Langkah selanjutnya yang wajib kamu lakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax adalah membuat kode otorisasi yang nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik. Berikut adalah cara membuat kode otorisasi:

  1. Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan log in menggunakan akun yang telah diaktivasi sebelumnya
  2. Pilih menu "Portal Saya" dan klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  3. Pada laman "Permintaan Sertifikat Digital", pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
  4. Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol "@" atau tanda "!", dan lainnya yang sejenis.
  5. Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.
 
Passphrase inilah yang nantinya akan gunakan sebagai sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan dilaporkan. Sebelum digunakan kamu masih perlu untuk memastikan tanda tangan elektronik kamu siap untuk digunakan, yaitu dengan cara:
 
  1. Di halaman utama, masuk ke Profil Saya.
  2. Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan statusnya tertulis VALID.
  4. Jika tulisannya masih INVALID, jangan panik! Klik saja tombol Periksa Status lalu klik Menghasilkan.
  5. Selesai! Dokumen resminya bisa kamu cek di menu Dokumen Saya dan siap untuk digunakan.
 
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax
Setelah akun diaktivasi dan kode otorisasi sudah dibuat, maka kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax, kamu cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini :
 
  • Login menggunakan akun yang telah diaktivasi, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih "Buat Konsep SPT"
  • Pilih PPh Orang pribadi lalu klik tombol "Lanjut"
  • Lalu pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol "Lanjut"
  • Pilih jenis SPT "Normal" untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan, lalu klik tombol "Buat Konsep"
  • Klik ikon pensil di sebelah kiri untuk mulai mengisi formulir SPT
  • Klik tombol "Posting" dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT. Periksa data yang telah diisikan oleh sistem dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua bagian SPT
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol "Bayar dan Lapor"
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
  • Klik tombol "Simpan" kemudian "Konfirmasi Tanda Tangan"
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan
 
Nah itu dia cara membuat akun Coretax, cara membuat kode otorisasi, hingga cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax.
 
Ingatlah untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena denda. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber : detiksumut 

Posting Komentar

0 Komentar