Lom Lom
Suwondo Wakil Bupati Deli Serdang.@Posmetro
Medan
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Wakil Bupati Deli Serdang, Lom
Lom Suwondo, menyoroti persoalan kebutuhan lahan serta kejelasan status aset
pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU),
khususnya eks perkebunan PTPN II sekarang bernama PTPN 1 Regional 1. Hal itu
disampaikannya saat mengikuti Forum Reboan secara virtual.
Ia menjelaskan
sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang yang tersedia untuk
pembangunan fasilitas umum maupun pelayanan publik bagi masyarakat.
Saat ini
terdapat sekitar 200 aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berdiri
di atas lahan perkebunan berstatus HGU.
Aset tersebut
antara lain berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Kantor
Desa yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Menurutnya,
pemerintah kabupaten telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
terkait keberadaan ratusan aset tersebut.
Pemkab
berharap mendapatkan arahan serta kepastian hukum agar pelayanan kepada
masyarakat tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun status lahan.
Ia juga
mengungkapkan adanya lahan eks HGU PTPN II seluas sekitar 5.000 hektare yang
masa berlakunya telah berakhir sejak sekitar tahun 2000, namun hingga kini
belum memiliki kejelasan status hukum.
Lahan tersebut
dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang berharap diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban
serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang
telah menduduki kawasan itu, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan
lahan yang lebih produktif.
Kejelasan
status lahan eks HGU tersebut dinilai penting untuk mendukung berbagai program
strategis daerah, termasuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
Menanggapi hal
itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyarankan agar
Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi disertai data pendukung
agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan
kementerian serta lembaga terkait.
Ia menyatakan
pihaknya akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan direktorat dan
kementerian terkait, termasuk mengenai status pendudukan dan penggunaan lahan,
dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sumber : Posmetro
Medan
0 Komentar