Kapolres Nias dan Kapolda Sumatera Utara Agar Mengusut Penggunaan Dana Desa tahun 2020 – 2023 di Desa Niko'otano Da'o Semasa WZ Menjabat
Foto:
Ilustrasi pemerasan oleh wartawan gadungan.@Gemini AI.
Tindakan yang dilakukan oknum Wartawan Gadungan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, tetapi apa yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Gunung Sitoli inisial WZ semasa masih menjabat Kepala Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli pada tahun 2020-2023 dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi juga tak dibenarkan menurut hukum dan perlu dikoreksi kebenaran atas temuan tersebut. Apalagi menyangkut Dana Desa yaitu uang rakyat juga uang Negara
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi mengungkap
motif wartawan gadungan di Nias yang melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD
Kota Gunungsitoli berinisial WZ. Ternyata, hal tersebut terkait dugaan
penyelewengan Dana Desa.
Seperti diberitakan
detikSumut, Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa
mengatakan, para tersangka berinisial A.P.L. dan B.L. mengancam akan membuka
berkas dugaan penyimpangan Dana Desa pada tahun 2020-2023 saat korban WZ masih
menjabat sebagai Kepala Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa,
Kota Gunungsitoli.
"Dengan memanfaatkan isu dugaan
penyimpangan Dana Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota
Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020-2023, saat korban masih menjabat sebagai
kepala desa," ungkapnya.
Kemudian, para tersangka mengancam
akan melakukan demonstrasi terhadap korban terkait dugaan penyelewengan dana
desa saat korban menjabat sebagai Kepala Desa.
"Para tersangka diduga
menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan
kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi
demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan," ucapnya.
Selanjutnya, korban dan para tersangka
melakukan mediasi agar para tersangka tidak melakukan demonstrasi dan
pemberitaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2020-2023.
Dari hasil negoisasi tersebut para
pelaku awalnya meminta uang sekitar Rp 40 juta. Namun karena korban tidak
sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar
Rp 5 juta.
"Permintaan awal para pelaku
sebesar Rp 40 juta kepada korban. Akhirnya korban bersedia memberikan uang
sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Korban kemudian memberikan uang muka
senilai Rp 3 juta kepada para tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
"Penyerahan uang dilakukan oleh
korban sebesar Rp 3 juta dan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari,"
ujarnya.
Saat pelaku hendak meminta sisa uang
yang belum dibayarkan oleh korban pada Rabu (4/3/2026), ternyata korban sudah
membuat laporan polisi terkait dugaan pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, tertanggal 24 Februari 2026,
dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
Pelaku dipancing (dijebak) oleh korban
dan ditangkap saat keluar dari ruang kerja korban setelah menerima uang Rp 2
juta. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.
"Dari hasil pemeriksaan dan
penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang diakui
baru saja diterima dari korban," ujarnya.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke
Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan
gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai
tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur
alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa
sebagai saksi.
Kedua tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1
Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.\
Ketua DPW APPI Sumut Thamrin BA Angkat Bicara

Menurut
Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW
APPI) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (7/3/2026) di Medan menyikapi terhadap
dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Wartawan Gadungan, pihak Polres Nias
harus pro-aktif atas temuan yang dilakukan oknum Wartawan Gadungan tersebut.
Tindakan yang
dilakukan oknum Wartawan Gadungan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum,
tetapi apa yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Gunung Sitoli inisial WZ semasa
masih menjabat Kepala Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota
Gunungsitoli pada tahun 2020-2023 dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi juga
tak dibenarkan menurut hukum dan perlu dikoreksi kebenaran atas temuan tersebut.
Apalagi menyangkut Dana Desa yaitu uang rakyat juga uang Negara.
Atas
terbukanya tabir ini, kami harapkan Polres Nias dan Polda Sumatera Utara wajib
Atensi terhadap kasus ini, mengusut dan membongkar kepermukaan karena ini
temuan oleh oknum Wartawan Gadungan kemungkinan A-1 sehingga membuat ketakutan
oknum anggota dewan inisial WZ dan mengajak berdamai dengan memberikan sejumlah
uang, lalu menjebaknya.
“Kami dari DPW
APPI Sumut meminta kepada Kapolres Nias dan Kapolda Sumatera Utara agar
mengusut juga terkait penggunaan Dana Desa tahun 2020 – 2023 di Desa Niko'otano
Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli. Jangan ada kesan hanya
laporan oknum WZ saja yang diproses. Ini menyangkut uang Negara yang perlu juga
diselamatkan, maka bongkor segera dugaan penyalahgunaan atau dugaan korupsi di
desa tersebut yang dilakukan oknum mantan Kades itu”, tutup Thamrin. (red)
0 Komentar