MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kepala Bagian Operasi Satres
Narkoba Iptu Elimawan SH menyampaikan pengungkapan kasus sabu di Desa Tanjung
Pasir Kabupaten Labura.
Pengungkapan
ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualuh Hulu yang resah
dengan banyaknya transaksi narkoba dikampung mereka.
Mendapatkan
informasi tersebut Personil Polsek Kualuh
Hulu bersama Personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu aksi gerak cepat, melakukan penyelidikan.
Hasil
penyelidikan yang dilakukan petugas
dilapangan dapat ditangkap satu orang
pelaku inisial HA, Jumat (30/9/2022).
Dari HA disita
barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus
plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1buah botol plastik minuman yang
terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 bungkus plastik klip
dalam Keadaan kosong dan 1 buah plastik klip
Pada hari yang
sama di Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, turut
diamankan 3 orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya
merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir KecamatanKualuh Hulu
Selatan Kabupaten Labura.
Ketiganya
diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik
KUD Desa Tanjung Pasir KabupatenLabura dan saat dilakukan test urine, ketiganya
positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini
ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu
Terhadap
tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara. (Amin Hsb)
0 Komentar