Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bermodal Izin Lokasi, Bupati Deli Serdang dan Pengembang Kolaborasi Gusur Rakyatnya Sendiri

Rakyat Desa Sampali Menjerit Akibat Ulah Elit-Elit. Mengapa Camat Percut Sei Tuan Bungkam???

Edy Susanto, Amd


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dengan berkolaborasi pada pihak PTPN II dan Pengembang ini menjadi pemicu rakyat kecil tergusur dan tertindas di negaranya sendiri.
 
“Maka dari itu”, tegas Edy Susanto, Amd Ketua Hipakad’63 Provinsi Sumatera Utara dan Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (10/11/2022) di Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, “bahwa tindakan tersebut wajib hukumnya dilawan, karena semuanya sudah menubruk Undang-Undang yang berlaku”.
 
Ditambahkannya, jika dalilnya untuk kepentingan Pembangunan/Umum maka acuannya adalah ketentuan pencabutan hak atas tanah dan atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu diatur di Undang-Undang No. 20 Tahun 1961/PMDN No. 15 Tahun 1975, Kepres 55 Tahun 1993, Kepres No. 36 Tahun 2005/2006.
 
Jadi, kegiatan penggusuran untuk kepentingan perusahaan jelas  bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan  dan Pengadaan Tanah. Artinya; turunnya personil TNI, Polri, Satpol Pemkab Deli Serdang, ya... Pencabutan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir)
 
Dikatakan Edi lagi, Konstruksi Hukum dalam kasus penggusuran yang terjadi di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang turut hadir pihak personil Polri, TNI, Satpol-PP Pemkab Deli Serdang.



Warga Dusun XV Desa Sampali menolak kehadiran Mafia Tanah yang sempat diintimidasi oknum Brimob Polda Sumut dengan mengukur-ukur tanah warga. @Majalahjurnalis.com



Lalu mari kita tela'ah Dasar Penggusurannya.
  1. Klaim HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 152.
  2. Izin Lokasi/Izin Peruntukan.
 
Kita menilai, ujar Edi, bahwa pihak instansi terkait tidak ada niat baik untuk sosialisasi atas klaim HGU 152 dan Izin Lokasi kepada masyarakat.
 
Mengapa hal itu tidak terlaksana? Dugaan kuat atau Indikasi kuat HGU 152 Cacat Administrasi/aspal, maka pihak terkait tidak mau melakukan sosialisasi dengan menunjukkan Sertifikat HGU 152 yang asli.
 
Selanjutnya Izin Lokasi/Izin Dukungan Pemkab Deli Serdang 700-an hektar bertentangan ketentuan Izin Lokasi yakni melebihi 400 hektar. Artinya kegiatan instansi terkait adalah perbuatan melawan hukum/hukum rimba
Konstruksi hukum rakyat yang menghuni:
1). Putusan Tim B-Plus Tahun 2001-2003.
2. Keputusan Mahkamah Agung (MA).
 
Dalam hal ini, Komunitas Anak Melayu, Eks Karyawan dan turunannya dan menghuni puluhan tahun bahkan sudah ada putusan Mahkamah Agung, maka hendaknya TNI, Polri harusnya netral tidak membeck-Up salah satu pihak apalagi perusahaan (pengembang) karena TNI, Polri bukan milik perusahaan.



Lokasi tanah yang berhasil dikuasai pihak pengembang di Jalan Metrologi Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com



TNI dan Polri harus netral dan tidak patut mengintimidasi rakyatnya sendiri apalagi dengan gunakan dalil alas Hak Cacat Administrasi/Aspal.
 
Dwifungsi ABRI telah dihapuskan, namun koq jadi Polri maju kali turun saat rakyat digusur? Bukan menengahi justru diam saat terjadi intimidasi pada rakyat.
Demikian juga TNI yang ada dilokasi jelas itu tak sesuai TUPOKSI TNI sebagai Tentara Rakyat.
 
Baru bernafas lega atas bencana Covid 19, lalu rakyat kini kena bencana dasyat yakni gusuran rumah dan tanahnya.
 
Naif, diakhir 2 periode Presiden Jokowi dan 2 periode Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan masih juga mau, tega, main gusur-gusur rakyat kecil.
 
Sebidang tanah di Desa Sampali masuk dalam wilayah Republik Indonesia yang dihuni turun-temurun itupun mau di Take Over paksa dengan cara- intimidasi fisik dan administrasi.
 
Rakyat sudah tidak peduli dengan proyek APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang bocor entah kemana rimbanya? Kemungkinan juga menumpukkan harta untuk memperkaya diri.



Warga Jalan Suryadi Dusun IX Desa Sampali menolak kehadiran Mafia Tanah dan sempat diintimidasi oknum Satpol PP Pemkab Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com



Rakyat tak mempersalahkan itu. Tapi herannya mengapa hanya sebidang tanah sekotak korek api pun tempat tinggal rakyat kecil mau dipola dengan cara-cara BAR-BAR.
 
Rakyat ini macam numpang saja kurasa, mungkin itulah dianggap para elit-elit ini.
Mudah-mudahan Bapak Pangdam Bukit Barisan 1, Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolrestabes Medan, terutama lagi Bapak Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Bapak Camat Percut Sei Tuan dapat mendengar jerit tangis warga kecil di Desa Sampali yang tergusur oleh keinginan pengusaha (Properti) dengan menggunakan tangan-tangan besi pihak aparatur negara yang turut mengklaim HGU 152 disinyalir Cacat Administrasi/Aspal sebagai senjata untuk membombardir warga yang tak berdosa.
 
Penggunaan dengan cara Bar-Bar seperti yang dilakukan Aparatur Negara telah melukai hati rakyatnya sendiri.
 
Seharusnya sosialisasikan dulu HGU 152, Izin Lokasinya baru anda dan tuan-tuan pakai azas tindakan hukum eksekusi, itu jika tuan-tuan masih menjunjung tinggi Supremacy Hukum dan mengakui NKRI adalah Penganut Negara Hukum (Rechtaat) dan bukan Negara Kekuasaan ( Maachstaat).
 
Jika main tubruk-tubruk aja ya... rakyat pasti berjibaku dan berjuang melawan Pemimpin Dzolim. Ya... pasti terjadi perlawanan rakyat. Semua berpulang pada elit-elit negara ini penganut Welfare Stute atau Fasis arahnya”, jelasnya sembari menunjukkan foto-foto kedzoliman penguasa terhadap rakyat kecil. (TN)

Post a Comment

0 Comments