Rakyat Desa Sampali Menjerit Akibat Ulah Elit-Elit. Mengapa Camat Percut Sei Tuan Bungkam???
![]() |
Edy Susanto, Amd |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati
Deli Serdang Ashari Tambunan dengan berkolaborasi pada pihak PTPN II dan
Pengembang ini menjadi pemicu rakyat kecil tergusur dan tertindas di negaranya
sendiri.
“Maka dari itu”, tegas Edy Susanto,
Amd Ketua Hipakad’63 Provinsi Sumatera Utara dan Sekretaris Umum Laskar Janur
Kuning Era 24 kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (10/11/2022) di Tembung, Percut
Sei Tuan, Deli Serdang, “bahwa tindakan tersebut wajib hukumnya dilawan, karena
semuanya sudah menubruk Undang-Undang yang berlaku”.
Ditambahkannya, jika dalilnya untuk kepentingan
Pembangunan/Umum maka acuannya adalah ketentuan pencabutan hak atas tanah dan
atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu diatur di Undang-Undang No. 20
Tahun 1961/PMDN No. 15 Tahun 1975, Kepres 55 Tahun 1993, Kepres No. 36 Tahun
2005/2006.
Jadi, kegiatan penggusuran untuk
kepentingan perusahaan jelas
bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan dan Pengadaan Tanah. Artinya; turunnya personil
TNI, Polri, Satpol Pemkab Deli Serdang, ya... Pencabutan Melawan Hukum atau
Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement De Pouvoir)
Dikatakan Edi lagi, Konstruksi Hukum
dalam kasus penggusuran yang terjadi di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang turut hadir pihak personil Polri, TNI, Satpol-PP Pemkab
Deli Serdang.

Warga Dusun XV Desa Sampali menolak kehadiran
Mafia Tanah yang sempat diintimidasi oknum Brimob Polda Sumut dengan
mengukur-ukur tanah warga. @Majalahjurnalis.com
Lalu mari kita tela'ah Dasar Penggusurannya.
- Klaim HGU (Hak Guna Usaha) Nomor
152.
- Izin Lokasi/Izin Peruntukan.
Kita menilai, ujar Edi, bahwa pihak
instansi terkait tidak ada niat baik untuk sosialisasi atas klaim HGU 152 dan Izin
Lokasi kepada masyarakat.
Mengapa hal itu tidak terlaksana? Dugaan
kuat atau Indikasi kuat HGU 152 Cacat Administrasi/aspal, maka pihak terkait
tidak mau melakukan sosialisasi dengan menunjukkan Sertifikat HGU 152 yang
asli.
Selanjutnya Izin Lokasi/Izin Dukungan
Pemkab Deli Serdang 700-an hektar bertentangan ketentuan Izin Lokasi yakni
melebihi 400 hektar. Artinya kegiatan instansi terkait adalah perbuatan melawan
hukum/hukum rimba
Konstruksi hukum rakyat yang
menghuni:
1). Putusan Tim B-Plus Tahun 2001-2003.
2. Keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, Komunitas Anak Melayu,
Eks Karyawan dan turunannya dan menghuni puluhan tahun bahkan sudah ada putusan
Mahkamah Agung, maka hendaknya TNI, Polri harusnya netral tidak membeck-Up
salah satu pihak apalagi perusahaan (pengembang) karena TNI, Polri bukan milik
perusahaan.

Warga Dusun XV Desa Sampali menolak kehadiran Mafia Tanah yang sempat diintimidasi oknum Brimob Polda Sumut dengan mengukur-ukur tanah warga. @Majalahjurnalis.com

Lokasi
tanah yang berhasil dikuasai pihak pengembang di Jalan Metrologi Desa Sampali.
@Majalahjurnalis.com
TNI dan Polri harus netral dan tidak
patut mengintimidasi rakyatnya sendiri apalagi dengan gunakan dalil alas Hak
Cacat Administrasi/Aspal.
Dwifungsi ABRI telah dihapuskan, namun
koq jadi Polri maju kali turun saat rakyat digusur? Bukan menengahi justru diam
saat terjadi intimidasi pada rakyat.
Demikian juga TNI yang ada dilokasi jelas
itu tak sesuai TUPOKSI TNI sebagai Tentara Rakyat.
Baru bernafas lega atas bencana Covid
19, lalu rakyat kini kena bencana dasyat yakni gusuran rumah dan tanahnya.
Naif, diakhir 2 periode Presiden
Jokowi dan 2 periode Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan masih juga mau, tega,
main gusur-gusur rakyat kecil.
Sebidang tanah di Desa Sampali masuk
dalam wilayah Republik Indonesia yang dihuni turun-temurun itupun mau di Take
Over paksa dengan cara- intimidasi fisik dan administrasi.
Rakyat sudah tidak peduli dengan
proyek APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) yang bocor entah kemana rimbanya? Kemungkinan juga menumpukkan
harta untuk memperkaya diri.

Lokasi tanah yang berhasil dikuasai pihak pengembang di Jalan Metrologi Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com

Warga Jalan
Suryadi Dusun IX Desa Sampali menolak kehadiran Mafia Tanah dan sempat
diintimidasi oknum Satpol PP Pemkab Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com
Rakyat tak mempersalahkan itu. Tapi herannya
mengapa hanya sebidang tanah sekotak korek api pun tempat tinggal rakyat kecil mau
dipola dengan cara-cara BAR-BAR.
Rakyat ini macam numpang saja kurasa,
mungkin itulah dianggap para elit-elit ini.
Mudah-mudahan Bapak Pangdam Bukit Barisan
1, Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak
Kapolrestabes Medan, terutama lagi Bapak Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan
Bapak Camat Percut Sei Tuan dapat mendengar jerit tangis warga kecil di Desa
Sampali yang tergusur oleh keinginan pengusaha (Properti) dengan menggunakan
tangan-tangan besi pihak aparatur negara yang turut mengklaim HGU 152
disinyalir Cacat Administrasi/Aspal sebagai senjata untuk membombardir warga
yang tak berdosa.
Penggunaan dengan cara Bar-Bar
seperti yang dilakukan Aparatur Negara telah melukai hati rakyatnya sendiri.
Seharusnya sosialisasikan dulu HGU
152, Izin Lokasinya baru anda dan tuan-tuan pakai azas tindakan hukum eksekusi,
itu jika tuan-tuan masih menjunjung tinggi Supremacy Hukum dan mengakui NKRI
adalah Penganut Negara Hukum (Rechtaat) dan bukan Negara Kekuasaan (
Maachstaat).
“Jika main tubruk-tubruk aja ya... rakyat pasti berjibaku dan berjuang melawan Pemimpin Dzolim. Ya... pasti terjadi perlawanan rakyat. Semua berpulang pada elit-elit negara ini penganut Welfare Stute atau Fasis arahnya”, jelasnya sembari menunjukkan
foto-foto kedzoliman penguasa terhadap rakyat kecil. (TN)

0 Comments