MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung
Balai) – ATR/BPN Tanjung
Balai menggelar sidang Non-Litigasi, mediasi terhadap pengaduan H. Uzir,
keberatan diatas tanahnya ada terbit sertipikat a/n Suradi.
Undangan mediasi
tersebut dihadiri utusan Lurah Kelurahan Sirantau dan Lurah Kelurahan Pahang Kecamatan
Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara serta H. Uzir bersama keluarga
dan Suradi yang lebih dikenal Toko Setia juga hadir didalam ruangan rapat BPN
Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) dimulai sekitar pukul 11.15 Wib.
Sidang mediasi
dipimpin Drs.Toga P Sihotang, SH Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan
Sengketa BPN Tanjung Balai.
Didalam rapat
tersebut, Adi anak H. Uzir membeberkan keberadaan tanah orangtuanya dilengkapi
dengan data-data akurat sebagai penunjang yang membeberkan bahwa diatas tanah
orangtuanya tidak ada kepemilikan tanah milik lain.
Sementara itu,
Suradi (Toko Setia) warga keturunan juga menjelaskan posisi tanah miliknya
didepan siding mediasi.

Masing-masing mempertahankan
argumentasinya. Pada akhir jelas tersibak, bahwa tanah milik Suradi kemungkinan
tidak berada tumpang-tinding diatas tanah H. Uzir.
Untuk
menselaraskan hasil mediasi tersebut, disepekati sesuai usulan Kepala Seksi
Pengendalian & Penanganan Sengketa BPN Tanjung Balai Toga Sihotang, untuk
mediasi lanjutan akan dilakukan pengukuran yang dihadir masing-masing pihak
yang saling keberatan.
Didalam
pertemuan mediasi tersebut, selain dihadiri H. Uzir, Drs. Toga P Sihotang, SH
dan Suradi. Juga dihadiri Tiarma Teresia.S Sekretaris Kelurahan Pahang, Adelina
Pasaribu Sekretaris Kelurahan Sirantau, Heri Dea Saragih, Hambar Hariyono,
Kimran, Thamrin BA, Sulastri, Adi, Ega Keumala, Kepling 1 Keluran Sirantau dan
Ilham.
Diketahui
sebelumnya, bahwa kedua sertipikat a/n Suradi yang tumpang-tindih diatas lokasi
Sirantau dan Pahang diatas tanah H. Uzir terbit tanggal pada tanggal 17 April
2003 di Tanjung Balai.

Kilas Balik Kecamatan Datuk Bandar
Kilas Balik Datuk
Bandar, pada bulan Desember 1993 Desa Sijambi dipecah lagi mendai 2 yaitu :
Desa Sijambi dan Desa Pahang.
Desa Gading
dipecah menjadi 2 Desa Yaitu : Desa Gading dan Desa Sirantau, begitu juga Desa
Selat Lancang menjadi 2 desa yaitu : Desa Selat Lancang dan Desa Bunga Tanjung.
Jadi Kecamatan
Datuk terdiri dari 9 desa. Berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2001 seluruh Desa yang ada di Kota Tanjungbalai
berubah status menjadi Kelurahan.
Sehingga pada
saat itu Kecamatan Datuk Bandar terdiri dari 9 Kelurahan. Dengan
dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota
Tanjungbalai Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Datuk Bandar
Timur Kota Tanjungbalai maka terjadi pemekaran pada Kecamatan Datuk Bandar
yaitu menjadi : Kecamatan Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur dengan formasi :
Kecamatan Datuk Bandar menjadi ; 4 Kelurahan
- Kelurahan
Sijambi
- Kelurtahan
Pahang
- Kelurahan
Gading
- Kelurahan
Sirantau
Kecamatan Datuk Bandar Timur menjadi : 5 kelurahan.
Kemudian dengan keluarnya Perda No. 3 Tahun 2006 Kelurahan Pahang terjadi pemekaran menjadi Kelurahan Pahang dan Kelurahan Pantai Johor.
Dengan
demikian maka jumlah kelurahan di
Kecamatan Datuk Bandar menjadi 5 kelurahan dan implementasi Peraturan Daerah
tersebut dilaksanakan terhitung mulai Januari 2007. (TN)
0 Komentar