Ticker

7/recent/ticker-posts

BPN Tanjung Balai Gelar Mediasi Perkara Sengketa Tanah Uzir vs Suradi

 

BPN Tanjung Balai Gelar Mediasi Perkara Sengketa Tanah Uzir vs Suradi

MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung Balai) – ATR/BPN Tanjung Balai menggelar sidang Non-Litigasi, mediasi terhadap pengaduan H. Uzir, keberatan diatas tanahnya ada terbit sertipikat a/n Suradi.
 
Undangan mediasi tersebut dihadiri utusan Lurah Kelurahan Sirantau dan Lurah Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatera Utara serta H. Uzir bersama keluarga dan Suradi yang lebih dikenal Toko Setia juga hadir didalam ruangan rapat BPN Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) dimulai sekitar pukul 11.15 Wib.

Sidang mediasi dipimpin Drs.Toga P Sihotang, SH Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa BPN Tanjung Balai.
 
Didalam rapat tersebut, Adi anak H. Uzir membeberkan keberadaan tanah orangtuanya dilengkapi dengan data-data akurat sebagai penunjang yang membeberkan bahwa diatas tanah orangtuanya tidak ada kepemilikan tanah milik lain.

Sementara itu, Suradi (Toko Setia) warga keturunan juga menjelaskan posisi tanah miliknya didepan siding mediasi.



Masing-masing mempertahankan argumentasinya. Pada akhir jelas tersibak, bahwa tanah milik Suradi kemungkinan tidak berada tumpang-tinding diatas tanah H. Uzir.
 
Untuk menselaraskan hasil mediasi tersebut, disepekati sesuai usulan Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa BPN Tanjung Balai Toga Sihotang, untuk mediasi lanjutan akan dilakukan pengukuran yang dihadir masing-masing pihak yang saling keberatan.
 
Didalam pertemuan mediasi tersebut, selain dihadiri H. Uzir, Drs. Toga P Sihotang, SH dan Suradi. Juga dihadiri Tiarma Teresia.S Sekretaris Kelurahan Pahang, Adelina Pasaribu Sekretaris Kelurahan Sirantau, Heri Dea Saragih, Hambar Hariyono, Kimran, Thamrin BA, Sulastri, Adi, Ega Keumala, Kepling 1 Keluran Sirantau dan Ilham.

Diketahui sebelumnya, bahwa kedua sertipikat a/n Suradi yang tumpang-tindih diatas lokasi Sirantau dan Pahang diatas tanah H. Uzir terbit tanggal pada tanggal 17 April 2003 di Tanjung Balai.




Kilas Balik Kecamatan Datuk Bandar
 
Kilas Balik Datuk Bandar, pada bulan Desember 1993 Desa Sijambi dipecah lagi mendai 2 yaitu : Desa Sijambi dan Desa Pahang.
 
Desa Gading dipecah menjadi 2 Desa Yaitu : Desa Gading dan Desa Sirantau, begitu juga Desa Selat Lancang menjadi 2 desa yaitu : Desa Selat Lancang dan Desa Bunga Tanjung.
 
Jadi Kecamatan Datuk terdiri dari 9  desa. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2001 seluruh Desa yang ada di Kota Tanjungbalai berubah status menjadi Kelurahan.
 
Sehingga pada saat itu Kecamatan Datuk Bandar terdiri dari 9 Kelurahan. Dengan dikeluarkannya  Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai maka terjadi pemekaran pada Kecamatan Datuk Bandar yaitu menjadi : Kecamatan Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur dengan formasi :


Kecamatan Datuk Bandar menjadi  ; 4 Kelurahan
  • Kelurahan Sijambi
  • Kelurtahan Pahang
  • Kelurahan Gading
  • Kelurahan Sirantau
 
Kecamatan Datuk Bandar Timur menjadi : 5 kelurahan.
 
Kemudian  dengan keluarnya Perda No. 3 Tahun 2006  Kelurahan Pahang terjadi  pemekaran menjadi Kelurahan Pahang  dan Kelurahan Pantai Johor.
 
Dengan demikian  maka jumlah kelurahan di Kecamatan Datuk Bandar menjadi 5 kelurahan dan implementasi Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan terhitung mulai Januari 2007. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar