MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Empat Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera
Utara memberikan dukungan penuh kepada F.SP.KAHUT-IND KSPSI dalam memperjuangkan
Hak-Hak Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima telah 13 tahun belum selesai. "Kami
mendukung sepenuhnya perjuangan F.SP.KAHUT IND-KSPSI dan mendesak Dinas Tenaga
Kerja Propinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan
ini," ujar Parulian Sinaga, SH, Ketua Badan Pengurus Pusat BPP KBI, yang
juga selaku Pengacara, kepada awak media di Caffe Sobat Teladan, Medan, Rabu (16/12/2025). Parulian juga
berharap pihak perusahaan dapat segera memenuhi Hak-Hak Pekerja/Buruh dan
menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijak, dikarenakan Kasus
Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT. Starindo Prima, Sangat memperihatinkan dan
juga merupakan tanggungjawab dari SP/SB di Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan
Parulian menyampaikan, Kasus di PT. Starindo Prima sudah 13 tahun belum
selesai, mungkin satu-satunya kasus perburuhan di negara kita. Perjuangan F.SP.KAHUT
IND-KSPSI mendapat dukungan dari Natal Sidabutar SH, M. Amrul Sinaga SH dan
Herman Saragih, SH yang sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara arif
bijaksana. Dukungan ini
datang dari 4 SP/SB, yaitu: Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen (BPP
KBI) dengan Ketua Umum Parulian Sinaga, SH, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh
Industri Perkebunan Sawit Indonesia (DPP SARBUKSI) dengan Sekjen Natal
Sidabutar, SH, Dewan Pergerakan Pusat Solidaritas Buruh Sumatera Utara (DPP
SBSU) dengan Ketua M. Amrul Sinaga, SH dan Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Mhd
Herman W Saragih, SH. "Intinya,
kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil
langkah-langkah konkret, tegas dan jujur dalam menyelesaikan permasalahan ini
untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah lama ditunggu, dan menindak tegas
terhadap diduga adanya oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut apabila
jelas adanya praduga perbuatan penyimpangan tersebut," tegas Parulian.
(HS)
0 Komentar