Ticker

7/recent/ticker-posts

SP/SB Desak Disnaker Sumut Usut Tuntas Kasus PT. Starindo Prima Membelit Pekerja

 

SP/SB Sumut Desak Disnaker Usut Tuntas Kasus PT. Starindo Prima Membelit Pekerja

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Empat Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara memberikan dukungan penuh kepada F.SP.KAHUT-IND KSPSI dalam memperjuangkan Hak-Hak Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima telah 13 tahun belum selesai.
 
"Kami mendukung sepenuhnya perjuangan F.SP.KAHUT IND-KSPSI dan mendesak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," ujar Parulian Sinaga, SH, Ketua Badan Pengurus Pusat BPP KBI, yang juga selaku Pengacara, kepada awak media di Caffe Sobat Teladan, Medan, Rabu (16/12/2025).
 
Parulian juga berharap pihak perusahaan dapat segera memenuhi Hak-Hak Pekerja/Buruh dan menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijak, dikarenakan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT. Starindo Prima, Sangat memperihatinkan dan juga merupakan tanggungjawab dari SP/SB di Provinsi Sumatera Utara.



Bahkan Parulian menyampaikan, Kasus di PT. Starindo Prima sudah 13 tahun belum selesai, mungkin satu-satunya kasus perburuhan di negara kita. Perjuangan F.SP.KAHUT IND-KSPSI mendapat dukungan dari Natal Sidabutar SH, M. Amrul Sinaga SH dan Herman Saragih, SH yang sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara arif bijaksana.
 
Dukungan ini datang dari 4 SP/SB, yaitu: Badan Pengurus Pusat Kesatuan Buruh Independen (BPP KBI) dengan Ketua Umum Parulian Sinaga, SH, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Industri Perkebunan Sawit Indonesia (DPP SARBUKSI) dengan Sekjen Natal Sidabutar, SH, Dewan Pergerakan Pusat Solidaritas Buruh Sumatera Utara (DPP SBSU) dengan Ketua M. Amrul Sinaga, SH dan Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Mhd Herman W Saragih, SH.
 
"Intinya, kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, tegas dan jujur dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah lama ditunggu, dan menindak tegas terhadap diduga adanya oknum-oknum Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut apabila jelas adanya praduga perbuatan penyimpangan tersebut," tegas Parulian. (HS)

Posting Komentar

0 Komentar