MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebelum
menyampaikan kritik.
"Jangan
asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu
ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof
Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Hal
tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.
Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal
penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Lengkapnya,
Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori
V.
Kemudian
Ayat (2) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut
adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Kepada
wartawan, Prof Eddy mengatakan pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah
ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
tepatnya Pasal 14 dan 15.
Pada
kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM)
tersebut menegaskan tidak ada masalah dengan adanya Pasal 263 yang diatur dalam
KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Selasa (6/12/2022).
Senada
dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan
Laoly mengatakan sebelum KUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang,
pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Pers. "Kita
sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya," ujar dia.
0 Komentar