Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Ciputra Mangkir Lagi di PN Lubuk Pakam Terkait Sidang Sengketa Tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia

 

Sidang pada hari Kamis (15/12/2022) di PN Lubuk Pakam, namun pihak PT. Ciputra tidak hadir didalam persidangan. @Majalahjurnalis.com



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sidang lanjutan pada hari Kamis 15 Desember 2022, untuk kedua kalinya tergugat ketiga PT Ciputra atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP mangkir (tidak hadir) dipersidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota terlihat hadir Pengacara Penggugat dari LBH Gajah Mada dan Pengacara Tergugat Satu PTPN II dan Tergugat Dua Pengacara BPN Deli Serdang, sementara Tergugat Tiga Pihak PT Ciputra dan Tergugat Empat Pihak Dinas PUPR Cipta Karya Deli Serdang Mangkir.
 
Menurut keterangan dari Panitera bahwa Surat Panggilan Sidang telah disampaikan kepada Para Pihak, kepada Pihak PT.Ciputra telah disampaikan ke alamat Kantor Cabang PT.Ciputra di Medan di Komplek Citra Garden Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
 
Dikarenakan  pihak Tergugat Ketiga tidak hadir, maka sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 depan.
 
Seusai sidang, Edi Susanto, Amd Ketua TIM KITA BERSATU menyesalkan atas tak hadirnya perwakilan dari PT. Ciputra didalam persidangan tersebut.
 
Mungkin pihak PT. Ciputra ketakutan sehingga enggan untuk hadir didalam persidangan.
 
Mengingat Lahan seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kata Edi kepada Majalahjurnalis.com, yang masih dalam perkara dan telah dibangun pihak PT Ciputra yang dikenal dengan perumahan elit CitraLand Helvetia Kota Deli Megapolitan, sepertinya ada kesan bahwa pihak PT.Ciputra tidak peduli tanah itu masih sengketa dan sudah merendahkan wibawa Institusi Pengadilan.
 
Kenapa? Karena pihak PT. Ciputra kemungkinan tidak mengindahkan panggilan dari Panitera, sehingga mengabaikan kehadirannya didalam sidang tadi.
 
Akan tetapi, dilokasi areal tanah sengketa di Desa Helvetia, pihak PT. Ciputra terus membangun kemungkinan adanya dukungan penuh dari Pemkab Deli Serdang sebagaimana adanya surat dukungan dari Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.
 
Apalagi saat pembukaan peletakan batu pertama juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara  dan para pejabat pemerintah terkait lainnya.
 
Timbul pertanyaan kita, tegas Edi, kenapa masalah status tanahnya yang masih sengketa, pembangunan dapat berjalan terus tanpa ada upaya pihak Pemerintah untuk menghentikannya. Ada apa dibalik semua ini?
 
Naifnya lagi, mengapa pihak Pemkab Deli Serdang menerbitkan surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) padahal sertifikat atas tanah tersebut masih dalam Sengketa dan masih diragukan tentang keabsahannya sebagaimana tertuang dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt G/2022/PN.LBP.
 
Dikatakan Edi lagi, sesuai pantauan TIM KITA BERSATU dilokasi tanah sengketa saat ini telah berdiri Bangunan Perumahan CitraLand Helvetia berdasarkan PBG yang diterbitkan oleh Pemkab Deli Serdang.  
 
Pokok permasalahannya, apa dasar Pemkap Deli Serdang dapat menerbitkan PBG? Sementara status tanah masih SENGKETA dan Sertifikat Bukti Kepemilikan PT. Ciputra masih berperkara di pengadilan.
 
“Untuk itu, TIM KITA BERSATU.bersama Pengacara LBH Gajah Mada akan tetap melaksanakan aksi demo di lokasi Tanah Sengketa di Desa Helvetia sampai adanya putusan tetap dari pengadilan,” tegas Edi.
 
Diberitakan Majalahjurnalis.com sebelumnya, TIM KITA BERSATU bertatap muka dengan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang pada Hari Kamis 8 Desember 2022 lalu, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang bahwa Tanah yang menjadi permasalahan seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia Labuhan Deli dipersilahkan pihak Penggugat mengajukan Sita Jaminan melalui Hakim Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam, apabila dikabulkan oleh Hakim nantinya pihak Kantor Pertanahan akan mencatatnya, dan saat itu juga Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang agar TIDAK Mengeluarkan Surat apapun terkait TANAH SENGKETA yang telah dibangun Perumahan Elite Citraland Helvetia. (TN)

Post a Comment

0 Comments