Sidang pada hari Kamis (15/12/2022) di PN Lubuk
Pakam, namun pihak PT. Ciputra tidak hadir didalam persidangan.
@Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Sidang lanjutan
pada hari Kamis 15 Desember 2022, untuk kedua kalinya tergugat ketiga PT
Ciputra atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP mangkir (tidak hadir) dipersidangan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat sidang dibuka oleh Hakim
Ketua didampingi Hakim Anggota terlihat hadir Pengacara Penggugat dari LBH
Gajah Mada dan Pengacara Tergugat Satu PTPN II dan Tergugat Dua Pengacara BPN
Deli Serdang, sementara Tergugat Tiga Pihak PT Ciputra dan Tergugat Empat Pihak
Dinas PUPR Cipta Karya Deli Serdang Mangkir.
Menurut keterangan dari Panitera
bahwa Surat Panggilan Sidang telah disampaikan kepada Para Pihak, kepada Pihak
PT.Ciputra telah disampaikan ke alamat Kantor Cabang PT.Ciputra di Medan di
Komplek Citra Garden Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Dikarenakan pihak Tergugat Ketiga tidak hadir, maka
sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022
depan.
Seusai sidang, Edi Susanto, Amd
Ketua TIM KITA BERSATU menyesalkan atas tak hadirnya perwakilan dari PT.
Ciputra didalam persidangan tersebut.
Mungkin pihak PT. Ciputra
ketakutan sehingga enggan untuk hadir didalam persidangan.
Mengingat Lahan seluas 7,2 Ha
terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kata Edi kepada
Majalahjurnalis.com, yang masih dalam perkara dan telah dibangun pihak PT
Ciputra yang dikenal dengan perumahan elit CitraLand Helvetia Kota Deli
Megapolitan, sepertinya ada kesan bahwa pihak PT.Ciputra tidak peduli tanah itu
masih sengketa dan sudah merendahkan wibawa Institusi Pengadilan.
Kenapa? Karena pihak PT. Ciputra
kemungkinan tidak mengindahkan panggilan dari Panitera, sehingga mengabaikan
kehadirannya didalam sidang tadi.
Akan tetapi, dilokasi areal tanah
sengketa di Desa Helvetia, pihak PT. Ciputra terus membangun kemungkinan adanya
dukungan penuh dari Pemkab Deli Serdang sebagaimana adanya surat dukungan dari
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.
Apalagi saat pembukaan peletakan
batu pertama juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara dan para pejabat pemerintah terkait lainnya.
Timbul pertanyaan kita, tegas
Edi, kenapa masalah status tanahnya yang masih sengketa, pembangunan dapat
berjalan terus tanpa ada upaya pihak Pemerintah untuk menghentikannya. Ada apa dibalik
semua ini?
Naifnya lagi, mengapa pihak Pemkab
Deli Serdang menerbitkan surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) padahal sertifikat
atas tanah tersebut masih dalam Sengketa dan masih diragukan tentang keabsahannya
sebagaimana tertuang dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perkara
Perdata Nomor: 256/Pdt G/2022/PN.LBP.
Dikatakan Edi lagi, sesuai
pantauan TIM KITA BERSATU dilokasi tanah sengketa saat ini telah berdiri
Bangunan Perumahan CitraLand Helvetia berdasarkan PBG yang diterbitkan oleh Pemkab
Deli Serdang.
Pokok permasalahannya, apa dasar
Pemkap Deli Serdang dapat menerbitkan PBG? Sementara status tanah masih
SENGKETA dan Sertifikat Bukti Kepemilikan PT. Ciputra masih berperkara di pengadilan.
“Untuk itu, TIM KITA
BERSATU.bersama Pengacara LBH Gajah Mada akan tetap melaksanakan aksi demo di lokasi
Tanah Sengketa di Desa Helvetia sampai adanya putusan tetap dari pengadilan,”
tegas Edi.
Diberitakan Majalahjurnalis.com sebelumnya,
TIM KITA BERSATU bertatap muka dengan Kepala
Kantor Pertanahan Deli Serdang pada Hari Kamis 8 Desember 2022 lalu,
sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang bahwa Tanah
yang menjadi permasalahan seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia Labuhan Deli
dipersilahkan pihak Penggugat mengajukan Sita Jaminan melalui Hakim Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam, apabila dikabulkan
oleh Hakim nantinya pihak Kantor Pertanahan akan mencatatnya, dan saat itu juga
Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan
Deli Serdang agar TIDAK Mengeluarkan Surat apapun terkait TANAH SENGKETA yang
telah dibangun Perumahan Elite Citraland Helvetia. (TN)
0 Comments