Ilustrasi gambar mobil.@antaranews
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Sales dealer mobil ternama yang beralamat di Jalan Gatot Subroto diringkus
pihak kepolisian karena
terlibat dalam kasus dugaan penipuan dalam jual
beli mobil.
Dalam kasus penipuan tersebut,
pelaku berinisial MHY sudah memakan puluhan korban yang hendak membeli mobil
darinya.
Dikutip dari caption akun Instagram tkpmedan, Minggu (15/1/2023),
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ada
tindakan penahanan karena kasus dugaan penipuan dengan modus
jual-beli mobil.
Tidak
Sesuai Kesepakatan
Salah satu modus yang
terungkap dalam aksi MHY dalam menipu para pembelinya yaitu menjanjikan sistem
pembayaran tunai bertahap.
"Awalnya saya tukar
tambah mobil dengan seorang sales dealer resmi di Jalan Gatot Subroto. Dalam
jual belinya dijanjikan sistem pembayaran cash bertahap. Saya menyetor Rp350
juta rupiah,"
ucap HS. Sinaga yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Simalungun.
Saat HS. Sinaga sudah menyetor
uangnya ke MHY, korban justru dihadapkan dengan tagihan cicilan mobil yang
sudah dinyatakan menunggak. Bahkan korban harus berhadapan dengan leasing,
padahal tidak ada perjanjian kredit dengan leasing.
"Namun kenyataannya dalam
beberapa bulan pihak leasing menelepon saya dan sudah menunggak pembayaran
cicilan mobil. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, padahal di awal tidak ada
perjanjiannya," katanya
.
Proses
Hukum Sedang Berjalan
Dengan banyaknya laporan kasus
penipuan oleh MHY, pelaku sudah berhasil diringkus oleh petugas kepolisian saat
berada di kantornya pada hari Rabu (11/1/2023) malam.
"Proses hukumnya sedang
berjalan, untuk tersangka sudah ditahan dan laporan masyarakat masih dalam
tahap penelitian," ungkap Kombes Pol Hadi.
Beberapa korban yang hendak
membeli mobil melalui MHY telah melaporkan kasus tersebut. Salah satu korbannya
bernama Radius Ginting, warga Jalan Bunga Sedap Malam 3, Medan Tuntungan yang
sudah melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Sumatra Utara.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar