Mantan Walikota Medan Dzulmi
Eldin. (Ari Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan)
- Eks Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam
waktu dekat akan bebas dari penjara. Pasalnya, terpidana kasus korupsi itu
telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengatakan
Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Maju menjelaskan Eldin bisa
bebas karena mengajukan pembebasan bersyarat. "Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu ditanggal 28
Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini,
kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,"
kata Maju kepada detiksumut, Jum'at (17/2/2023). Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,
pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin.
Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas
bersyarat itu bisa diajukan. "Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannya
membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk
mendapatkan bebas bersyarat," tutupnya. Sebelumnya, diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Walikota
Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para Kepala
Dinas. "Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala
daerah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019). Sumber : detiksumut
0 Komentar