Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Mario dan Shane

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Polisi memeriksa saksi baru berinisial APA terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17). Polisi menyebut saksi APA merupakan orang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.
 
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2/2023).
 
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG.
 
Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
 
"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," kata Ade Ary.
 
Ade Ary melanjutkan, Mario Dandy dan rekannya Shane (19) serta AG kemudian bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
 
Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka
 
Polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Mario Dandy dijerat Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
 
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments