Istri Bripka AS didampingi pengacara usai melapor ke Polda
Sumut. (Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Istri
dari Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang tewas bunuh diri usai
menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 2,5 miliar, melapor ke
Polda Sumut. Istri AS menduga ada kejanggalan kematian suaminya.
Kuasa Hukum istri Bripka AS, Fridolin Siahaan mengatakan
kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023). Laporan itu
terdaftar dengan nomor: STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor
Jeni Irene Samosir.
"Yang buat laporan istrinya. Laporan kita Pasal 338 soal
dugaan pembunuhan," kata Fridolin saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu
(19/3/2023).
Fridolin mengatakan ada beberapa hal yang menurut keluarga
masih janggal soal kematian Bripka AS. Pertama, terkait lokasi penemuan jasad
AS di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan pada Senin (6/2/2023) lalu.
Dia menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, AS telah pergi dari
rumahnya sejak Jumat (3/2/2023). Bripka AS diduga nekat mengakhiri hidupnya di hari
yang sama.
Namun, menurutnya, lokasi bunuh diri Bripka AS tersebut
merupakan tempat yang ramai. Oleh karena itu, dia merasa heran jika tak ada
satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi itu sejak AS bunuh diri hingga
ditemukan tewas.
"TKP itu kan ruang terbuka, selama 2-4 hari tidak ada
menemukan atau melihat sepeda motor maupun jenazah Bripka AS. Sabtu Minggu itu
tempat orang foto-foto, tempatnya penatapan gitu," ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya, jasad Bripka AS itu
ditemukan personel dari Satnarkoba Polres Samosir yang tengah menyelidiki
peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat itu, mereka tak sengaja menemukan
jasad Bripka AS telah tergeletak di dekat perbatuan di daerah itu.
"Herannya, kok yang nemuin (jasad Bripka AS) itu polisi
yang lagi melidik narkoba di situ," sebutnya.
Kedua, keluarga Bripka AS juga mengaku heran jika AS
memutuskan untuk mengakhiri hidupnya setelah kasus penggelapan uang itu
terungkap. Padahal, menurut Fridolin, AS telah berupaya untuk membayarkan uang
kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta.
Total uang itu lebih dari setengah uang kerugian yang harus
dibayarkan oleh Bripka AS, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya
dibebankan kepada pelaku lainnya.
"Versi polisi itu Rp 1,3 miliar dia pribadi, tapi
persepsi keluarga itu Rp 800 juta hingga Rp 900 juta. Dari hasil yang dia
gelapkan itu sudah dikembalikan sekitar Rp 750 juta. Dia sampai jual rumah dan
minjam ke bank. Terus kenapa dia (AS) ada upaya untuk bayar, tapi terus dia
bunuh diri?, kan aneh," ujarnya.
Dalam kasus kematian ini, keluarga meminta polisi untuk
menelusuri asal usul dari sianida yang digunakan oleh Bripka AS untuk
mengakhiri hidupnya. Pihak keluarga juga meminta polisi menjelaskan penyebab
dari luka memar di bagian belakang kepala Bripka AS.
Menurutnya, hal itu harus diungkap secara jelas dan
disampaikan kepada keluarga.
"Oke ada sianida di lambung dan di TKP, yang di TKP
sianidanya ada banyak, terus ada kotak dan plastik hitam seperti paket. Cuman
kan seharusnya kawan-kawan dari polisi bisa mengejarnya (asal), segera cari tau
dari mana asal sianida. Kalau memang ada dia beli, buka CCTV nya, benar nggak
dia beli di situ," kata Fridolin.
Sumber : detiksumut
0 Comments