MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Lagi-lagi sifat tak terpuji
dipertontonkan pihak pengelola Kebun Usaha Tani saat diundang untuk menghadiri
RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 09.00 Wib dari Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Anggota dan Ketua Komisi B DPRD Labura geram dengan sikap tak kooperarif
yang ditunjukkan pemilik Kebun Usaha Tani bernama Acai tak hadir diruangan
Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD.
Pasalnya, Komisi B DPRD Labura sudah 3 kali mengagendakan RDP terkait
permasalahan yang menimpa pekerja di Kebun Usaha Tani Desa Air Hitam dan Desa
Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Laidong,
Labura.
Terpantau wartawan seusai RDP digedung rakyat Labura, Senin (20/3/2023). Ketua
Komisi B, Mufti Ahmad, SE tampak raut wajahnya tak mampu menyembunyikan
kekesalan dan kekecewaannya.
Mufti merasa Acai sepele dan tak menghargai undangan dari DPRD Labura yang
disampaikan kepadanya (red-Acai). Bahkan katanya, selain melalui undangan
tertulis, undangan juga disampaikan secara lisan melalui petugas Pemerintah
Kecamatan Kualuh Leidong. Naifnya juga tak digubris oleh Acai, ujar Mufti kepada
awak media.
Kata Mufti, sesuai tata tertib di DPRD dan diatur dalam regulasi, untuk
langkah selanjutnya DPRD Labura akan meminta bantuan kepada Polres Labuhanbatu
untuk melakukan upaya paksa membawa Acai ke RDP Komisi B yang akan dijadwalkan
beberapa waktu mendatang.
“Untuk hal ini, kami sudah pernah koordinasi dengan Wakapolres
Labuhanbatu dan responya positif. Setelah ini kita akan meminta polisi dari
Polres Labuhanbatu yang membawa Acai secara paksa ke RDP yang akan kita gelar
lagi di kemudian hari,” tutur Mufti yang belum menentukan jadwal RDP
selanjutnya.

Mata sebelah kiri Sugito buta, akibat kecelakaan dalam bekerja, namun pihak pemilik Perkebuanan Usaha Tani tak bertanggungjawab, sudah 2 tahun diabaikan.
Berdasarkan keterangan dari Woniadi, Sekretaris DPC PPMI (Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia) Kabupaten Labura, membenarkan bahwa Komisi B
melakukan RDP dan tiga kali pula Acai Usaha Tani mangkir tanpa alasan yang
jelas.
Didampingi rekan-rekannya, Woniadi juga menceritakan, selama ini sudah
banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha keturunan tionghoa itu.
Dijelaskannya, lahan perkebunan yang dimiliki Acai ± 600 hektar, tetapi Acai
tak pernah mendaftarkan perkebunannya itu menjadi perusahaan sebagaimana telah
diatur dalam undang-undang.
Selain tak terdaftar sebagai sebuah perusahaan, Acai juga tidak pernah
peduli pada kesejahteraan pekerjanya. Bahkan untuk pembiayaan kesehatan saja
pun, mereka tak pernah mendapatkannya.
Masih dilokasi rumah rakyat Labura, Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI
Provinsi Sumatera Utara yang mendampingi para pekerja tergabung di DPC PPMI
Labuhanbatu Utara (Labura) mengatakan, RDP
Komisi B DPRD Labura dengan agenda penyelesaian permasalahan tenaga kerja di
Perkebunan Usaha Tani milik Acai di Desa Pangkalan Lunang dan Desa Air Hitam.
Atas mangkirnya Acai, kami dari DPC PPMI Labura sangat kecewa dan mengecam
sikap dari pemilik Kebun Usaha Tani yang
dinilai tak memiliki etika.
"Kami anggap ini tidak kooperatif, tidak menghargai fungsi lembaga
DPRD disini. Atas ketidakhadiran Acai, maka nasib Sugito pekerja di Kebun Usaha
Tani matanya cacat sebelah kiri cacat seumur hidup akibat terkena biji sawit
saat bekerja," kata Herman Saragih.
Ditambahkan Herman, sementara itu Camat Kecamatan Kualuh Laidong yang diwakili
Kasipem Reska Saragih, Pj Kepala Desa Sujianto, Kabid PHI Ibu Rina hadir
didalam RDP tersebut. Pemilik Perkebunan Usaha Tani tak menghormati pejabat
yang jauh-jauh datang ke gedung dewan tersebut. (OS)

0 Comments