Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dikarenakan Mangkir dari RDP DPRD Labura, Pemilik Perkebunan Usaha Tani Akan Dipanggil Paksa Polisi

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Lagi-lagi sifat tak terpuji dipertontonkan pihak pengelola Kebun Usaha Tani saat diundang untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 09.00 Wib dari Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
 
Anggota dan Ketua Komisi B DPRD Labura geram dengan sikap tak kooperarif yang ditunjukkan pemilik Kebun Usaha Tani bernama Acai tak hadir diruangan Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD.
 
Pasalnya, Komisi B DPRD Labura sudah 3 kali mengagendakan RDP terkait permasalahan yang menimpa pekerja di Kebun Usaha Tani Desa Air Hitam dan Desa Pangkalan Lunang Kecamatan  Kualuh Laidong, Labura.
 
Terpantau wartawan seusai RDP digedung rakyat Labura, Senin (20/3/2023). Ketua Komisi B, Mufti Ahmad, SE tampak raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kekesalan dan kekecewaannya.
 
Mufti merasa Acai sepele dan tak menghargai undangan dari DPRD Labura yang disampaikan kepadanya (red-Acai). Bahkan katanya, selain melalui undangan tertulis, undangan juga disampaikan secara lisan melalui petugas Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong. Naifnya juga tak digubris oleh Acai, ujar Mufti kepada awak media.
 
Kata Mufti, sesuai tata tertib di DPRD dan diatur dalam regulasi, untuk langkah selanjutnya DPRD Labura akan meminta bantuan kepada Polres Labuhanbatu untuk melakukan upaya paksa membawa Acai ke RDP Komisi B yang akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
 
“Untuk hal ini, kami sudah pernah koordinasi dengan Wakapolres Labuhanbatu dan responya positif. Setelah ini kita akan meminta polisi dari Polres Labuhanbatu yang membawa Acai secara paksa ke RDP yang akan kita gelar lagi di kemudian hari,” tutur Mufti yang belum menentukan jadwal RDP selanjutnya.


Mata sebelah kiri Sugito buta, akibat kecelakaan dalam bekerja, namun pihak pemilik Perkebuanan Usaha Tani tak bertanggungjawab, sudah 2 tahun diabaikan.


Berdasarkan keterangan dari Woniadi, Sekretaris DPC PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Kabupaten Labura, membenarkan bahwa Komisi B melakukan RDP dan tiga kali pula Acai Usaha Tani mangkir tanpa alasan yang jelas.
 
Didampingi rekan-rekannya, Woniadi juga menceritakan, selama ini sudah banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha keturunan tionghoa itu. Dijelaskannya, lahan perkebunan yang dimiliki Acai ± 600 hektar, tetapi Acai tak pernah mendaftarkan perkebunannya itu menjadi perusahaan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
 
Selain tak terdaftar sebagai sebuah perusahaan, Acai juga tidak pernah peduli pada kesejahteraan pekerjanya. Bahkan untuk pembiayaan kesehatan saja pun, mereka tak pernah mendapatkannya.
 
Masih dilokasi rumah rakyat Labura, Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Provinsi Sumatera Utara yang mendampingi para pekerja tergabung di DPC PPMI Labuhanbatu Utara (Labura)  mengatakan, RDP Komisi B DPRD Labura dengan agenda penyelesaian permasalahan tenaga kerja di Perkebunan Usaha Tani milik Acai di Desa Pangkalan Lunang dan Desa Air Hitam.
 
Atas mangkirnya Acai, kami dari DPC PPMI Labura sangat kecewa dan mengecam sikap dari pemilik Kebun Usaha Tani  yang dinilai tak memiliki etika.
 
"Kami anggap ini tidak kooperatif, tidak menghargai fungsi lembaga DPRD disini. Atas ketidakhadiran Acai, maka nasib Sugito pekerja di Kebun Usaha Tani matanya cacat sebelah kiri cacat seumur hidup akibat terkena biji sawit saat bekerja," kata Herman Saragih.
 
Ditambahkan Herman, sementara itu Camat Kecamatan Kualuh Laidong yang diwakili Kasipem Reska Saragih, Pj Kepala Desa Sujianto, Kabid PHI Ibu Rina hadir didalam RDP tersebut. Pemilik Perkebunan Usaha Tani tak menghormati pejabat yang jauh-jauh datang ke gedung dewan tersebut. (OS)

Post a Comment

0 Comments