MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Exco Partai Buruh
Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, SH (foto) memberitakan tanggapan terhadap
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan
gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. Perlu diketahui, dalam
gugatan perdata tersebut PN Jakpus dalam salah satu amar putusannya
menyebutkan, “Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan
Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan
Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” "Kami secara Nasional
akan melakukan aksi besar-besaran menolak tegas Putusan ngawur PN Jakpus, kami
curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar issu Penundaan Pemilu
yang ditolak rakyat Indonesia," ujar Willy Agus Utomo kepada Wartawan di
Medan, Jumat (3/2/2023). Terkait dengan putusan
tersebut, Willy Agus Utomo melontarkan beberapa pertanyaan. “Ada apa dengan PN
Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan
siapa di balik putusan ini?” “Partai Buruh akan melawan
keputusan penundaan Pemilu," tegas aktivis buruh Sumut dari FSPMI ini. Lebih lanjut Willy
mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan
masa jabatan presiden. “Kok keputusan PN Jakpus
bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjan masa jabatan
Presiden," ungkapnya. Menyikapi putusan tersebut,
Willy mengatakan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, pihaknya
juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar
#SavePemilu #AksiBesarBesaran. "Kita bongkar dalang
intelektual gerakan Penundaan Pemilu, pemilu tidak boleh ditunda itu justru
melanggar konstitusi," pungkasnya. (TN)
0 Komentar