MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
-Menko Polhukam Mahfud Md
menyatakan tak ada permintaan maaf dari pemerintah terkait pelanggaran HAM
berat masa lalu sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Namun
pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat itu. "Di dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu,
tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa
itu. Tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi
dan pemerintah menyesali keterjadinya peristiwa itu," kata Mahfud kepada
wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Pernyataan Mahfud itu disampaikan setelah mengikuti rapat
yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana. Rapat dihadiri 19 pejabat, dari menteri-menteri,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga. Rapat membahas
tindak lanjut rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di
masa lalu sebagaimana ditetapkan Komnas HAM. "Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan
status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, yaitu misalnya Tap MPRS
Nomor 25 Tahun 66 tetap itu berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah,"
ujar Mahfud. "Kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh
pengadilan juga tetap berlaku. Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada
korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12.
Ada 12 peristiwa," ujar Mahfud. Mahfud mengatakan jumlah peristiwa itu tidak bisa ditambah
karena yang menentukan adalah Komnas HAM. Hal itu, kata Mahfud, diatur dalam
undang-undang, "Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah
karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah
Komnas HAM dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun
yang lalu," ujar Mahfud. Mahfud juga menjelaskan Jokowi sudah mengeluarkan Inpres
Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi arahan untuk melakukan langkah terintegrasi guna
menyelesaikan rekomendasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut
Mahfud, titik tekan dari rekomendasi ini adalah perhatian pada korban. "Ini ditekankan bahwa rekomendasi ini adalah
menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM
berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian
yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah," ujar dia. Sumber : detiknews
0 Komentar