![]() |
Mahfud Md. @RMOL
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kasus pungutan liar atau pungli mencapai Rp 4 miliar di
rumah tahanan (rutan) KPK baru menjadi sorotan meskipun sudah lama terjadi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md
mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi.
"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan
yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi,
baru dilaporkan sekarang ya," kata Mahfud Md usai acara Bhayangkara Fun
Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga yang independen.
Karena hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi
betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan
legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden
dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk
'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," jelasnya.
Apa Kata KPK soal Kasus Pungli di Rutan, Baru Terungkap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penghambat kasus itu
diketahui akibat para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik
pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun
baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak
korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak
mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal
pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama
empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga
pemerasan kepada tahanan KPK.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan
pemerasan kepada tahanan KPK," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas
istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan
alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat
komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,"
katanya.
Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum
ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan,
termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa
ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan
KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," tutur Ghufron.
Sumber : detiknews
Apa Kata KPK soal Kasus Pungli di Rutan, Baru Terungkap
0 Komentar