MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggeledah kantor
pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di
kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan buntut
pengembalian uang Rp 27 miliar. "Hari
ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan
melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis
(13/7/2023). Ketut
mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp
27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Dia mengatakan penggeledahan
dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut. "Karena
baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu
ada di kantornya," ujarnya. Sebelumnya,
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar
terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari
seseorang berinisial S. Dirdik
Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail
yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia
mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan
perkara. "Kami
telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27
miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa
kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap
Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023). Dia
mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan
uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan
ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut. "Tidak
tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud
tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya. Kuntadi
menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu
perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar
itu saat ini diamankan oleh Kejagung. "Asal-usul
kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya
beda-beda," ucapnya. "Status
uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan
kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh
beda," sambungnya. Sumber
: detiknews
0 Comments