Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buntut Uang Rp 27 M Kasus Korupsi BTS, Kejagung Akan Geledah Kantor Maqdir Ismail

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan buntut pengembalian uang Rp 27 miliar.
 
"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
 
Ketut mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp 27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.
 
"Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.
 
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dia mengatakan Kejagung sedang menelusuri asal-usul dan kaitan uang itu dengan perkara.
 
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
 
Dia mengatakan Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar itu. Kuntadi mengatakan Kejagung sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
 
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.
 
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Dia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
 
"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.
 
"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," sambungnya.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments