MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Pembaca setia Majalahjurnalis.com masih
ingat pasca penggerebekan lokasi judi Mesin 303 oleh Resmob Bringas di Desa
Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,
Senin (19/6/2023) lalu. Dengan adanya Judi Mesin 303 di Desa Dagang Kerawang
telah meresahkan warga. Warga yang minta namanya dirahasiakan meminta
agar pelakunya dijebloskan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan agar ada efek jera. Menurut Kanit Pidum Resmob Beringas Polresta Deli
Sedang, Iptu. R. Sitanggang melalui pesan WhatAPP-nya berhasil dihubungi
wartawan Majalahjurnalis.com menjelaskan, bahwa ke-5 pelakunya masih ditahan di
Mapolres Deli Serdang. Masih diproses untuk perkaranya. Diberitakan sebelumnya, Kompol Kadek Herry Sat
Reskrim Polres Deli Serdang memerintahkan Kanit Pidum Iptu.R. Sitanggang
bersama tim Resmob Beringas Polresta Deli Sedang. Kanit Pidum langsung ke TKP melakukan
penggerebekan serta mengamankan mesin judi tembak ikan berlokasi di Desa Dagang
Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (19/6/ 2023) malam. Dari hasil penggerebekan di sekitar warung
Manisem, omzet judi 303 tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap
malamnya. Tim Resmob Beringas juga memboyong lima orang
pemain yang asyik menikmati permainan judi tembak ikan tersebut. Menurut warga, pelaku yang berhasil ditangkap
yakni; Agus, Yudi, Rudi, Laskiren dan Sri. Warga Dusun Dua Dagang Kerawang sangat
apresiatif, bersyukur dengan adanya penggerebekan di lokasi judi tembak ikan
tersebut, karena masyarakat selama ini sudah sangat resah melihatnya,
seolah-olah pemiliki judi ikan 303 kebal hukum dan tak takut sama petugas. “Kami berterimakasih kepada Pak Kasat Reskrim.
Kami berharap agar kasus ini berlangsung sampai ke Pengadilan,” ujar salah satu
warga yang berhasil dikonfimasi. (SS)
0 Comments