Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Judi 303 di Desa Dagang Kerawang Tanjung Morawa Masih Dalam Proses Hukum

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -  Pembaca setia Majalahjurnalis.com masih ingat pasca penggerebekan lokasi judi Mesin 303 oleh Resmob Bringas di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin (19/6/2023) lalu.
 
Dengan adanya Judi Mesin 303 di Desa Dagang Kerawang telah meresahkan warga.
 
Warga yang minta namanya dirahasiakan meminta agar pelakunya dijebloskan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan agar ada efek jera.
 
Menurut Kanit Pidum Resmob Beringas Polresta Deli Sedang, Iptu. R. Sitanggang melalui pesan WhatAPP-nya berhasil dihubungi wartawan Majalahjurnalis.com menjelaskan, bahwa ke-5 pelakunya masih ditahan di Mapolres Deli Serdang. Masih diproses untuk perkaranya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kompol Kadek Herry Sat Reskrim Polres Deli Serdang memerintahkan Kanit Pidum Iptu.R. Sitanggang bersama tim Resmob Beringas Polresta Deli Sedang.
 
Kanit Pidum langsung ke TKP melakukan penggerebekan serta mengamankan mesin judi tembak ikan berlokasi di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (19/6/ 2023) malam.
 
Dari hasil penggerebekan di sekitar warung Manisem,  omzet judi 303 tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap malamnya.
 
Tim Resmob Beringas juga memboyong lima orang pemain yang asyik menikmati permainan judi tembak ikan tersebut.
 
Menurut warga, pelaku yang berhasil ditangkap yakni; Agus, Yudi, Rudi, Laskiren dan Sri.
 
Warga Dusun Dua Dagang Kerawang sangat apresiatif, bersyukur dengan adanya penggerebekan di lokasi judi tembak ikan tersebut, karena masyarakat selama ini sudah sangat resah melihatnya, seolah-olah pemiliki judi ikan 303 kebal hukum dan tak takut sama petugas.
 
“Kami berterimakasih kepada Pak Kasat Reskrim. Kami berharap agar kasus ini berlangsung sampai ke Pengadilan,” ujar salah satu warga yang berhasil dikonfimasi. (SS)

Post a Comment

0 Comments