MAJALAHJURNALIS.Com
(Tanjungbalai) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di
Majalahjurnalis.com tanggal 9 Agustus 2023 tentang lambatnya pengurusan penerbitan
SHM (Surat Hak Milik) diruang lingkup ATR/BPN Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera
Utara atas nama H. Uzir menuai polemik. Saat Majalahjurnalis.com menghubungi kantor
ATR/BPN Kota Tanjung Balai di Jalan Jenderal Sudirman, Indra Sakti,
Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, Kamis (10/8/2023) siang menjelang
sore. Menurut bagian petugas Informasi dikantor tersebut menjelaskan, bahwa
terlambatnya penerbitan pembuatan SHM a/n H. Uzir dikarenakan adanya tumpang
tindih kepemilikan tanah, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang. Rencananya, hari Senin (14/8/2023) nanti akan dilakukan pengukuran ulang. Soal adanya berhembus sudah 3 tahun tak kunjung selesai, Petugas Informasi
menegaskan, bahwa pengurusan SHM itu sebelumnya ditangani petugas yang lama. Dan
yang menangani saat ini adalah petugas yang baru. Makanya terkesan lama
mencapai 3 tahun. Untuk itu diharapkan bersabar. Ketika Majalahjurnalis.com mempertanyakan sampai berapa lama siapnya SHM
milik H. Uzir, menurut petugas tersebut, mudah-mudahan pada hari Senin besok
setelah pengukuran ulang selesai dan tidak ada halangan lagi, maka penerbitan SHM
sudah dapat dilakukan karena tidak ada permasalahan lagi, pungkas petugas
Informasi tersebut. Sementara itu, diujung telpon dari Medan, H. Uzir saat dihubungi
Majalahjurnalis.com, mengharapkan agar persoalan ini secepatnya selesai,
sehingga tidak ada muncul kesan negatif terhadap petugas di ATR/BPN Kota Tanjungbalai.
Karena sudah 3 tahun tidak selesai. Bulak-balek Medan Tanjung Balai itu bukan
jarak yang dekat, dan menelan biaya cukup besar. “Saya berharap kepada petugas ATR/BPN Kota Tanjungbalai agar komitmen dalam
melayani masyarakat. Saya minta juga agar pihak media turut serta memantau serta
mengawasi persoalan ini. Karena saya sudah jenuh, 3 tahun tak kunjung selesai
juga,” ujarnya berharap kepada awak media. (red)
0 Comments