"Penyidik Unit 3 Subdit I Indag
melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Alamsyah dalam dugaan
penyalahgunaan LPG 3 kg subsidi. Betul (mantan anggota DPRD Sumut)," kata
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).Hadi mengatakan Indra Alamsyah ditangkap
kemarin di Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai. Setelah
ditangkap, Indra dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa. "Penyidik menemukan keberadaan
tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan
serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut," jelasnya. Hadi sendiri belum memerinci lebih jauh
soal keterlibatan Indra Alamsyah dalam kasus pengoplosan gas itu. Dia
mengatakan pihaknya masih mendalaminya. "Masih didalami penyidik
(keterlibatan). Saat ini, penyidik melakukan pengembangan terhadap adanya
dugaan tersangka lainnya," pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut juga menggerebek
tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Masjid, Dusun V, Kelurahan
Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Pangkalan dengan nama Alysia Rivanola Amelia itu
digerebek pada 8 Agustus 2023. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di
lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji 3
kilogram yang bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas 12 kilogram
nonsubsidi," kata Hadi, Kamis (10/8/2023). Hadi mengatakan dalam penggerebekan itu,
pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja.
Ketiganya, yakni MN, RSB, dan BM. Ketiga pelaku pun telah ditetapkan menjadi
tersangka. Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy
Marbun mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpindah-pindah.
Tempat pengoplosan yang digerebek polisi ini merupakan tempat kedua. "Para pelaku ini sering
berpindah-pindah melihat situasi mana yang dianggap aman," kata Teddy. Pada tempat pertama dan kedua, para
pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan masing-masing selama enam bulan. Gas
yang dioplos itu diedarkan para pelaku di Kota Medan. "Kemarin sekitar enam bulan, yang
ini sekitar enam bulan juga. Kegiatan ini semua di tempat tertutup, tanpa ada
informasi dari masyarakat kita juga tidak bisa masuk. (Diedarkan) sementara
masih seputaran Kota Medan," ungkapnya. Sumber : detiksumut
|
0 Comments