Imran Surbakti, Ketua OKP yang ditangkap karena mengancam
akan membunuh jurnalis. (Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi menangkap Ketua salah satu Organisasi Kemasyarakatan
dan Pemuda (OKP) di Medan, Imran Surbakti (IS) yang mengancam seorang Wartawan (Jurnalis) berinisial FS. Kini, IS telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di
Polrestabes Medan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya,
IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman," kata PS Kasat
Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Minggu
(10/9/2023).
"Sekarang dia sedang dalam
penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi
tersangka," tambahnya.
Selain itu, Fathir pun menyampaikan
terkait dugaan viralnya video yang bernarasi IS memiliki gudang gas oplosan di
Jermal 15. Dia mengaku tengah mendalami persoalan tersebut.
"Soal itu masih didalami,"
ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, FS melaporkan IS
ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu
disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga
milik IS.
FS mengatakan kejadian itu berawal pada
7 September 2023, saat dirinya hendak mengonfirmasi soal video viral kegiatan
pengoplosan gas subsidi kepada IS. Lokasi pengoplosan gas yang viral itu diduga
milik IS.
"Jadi, pas 7 September 2023 sekitar
pukul 11.00 WIB saya melihat unggahan viral di medsos bernarasi aktivitas
pengoplosan gas elpiji tiga kilogram subsidi oplosan di Medan," kata FS di
Medan, Jumat (8/9/2023).
Menurut FS, video viral yang dilihatnya
itu hampir sama dengan kasus tempat pengoplosan gas yang meledak pada April
2023 di Jalan Panglima Denai. Tempat itu diketahui merupakan milik IS. Dalam
tragedi ledakan gas itu, ada sekitar enam orang yang menjadi korban.
"Di situ saya melihat apa yang
dinarasikan mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di
mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di
pangkalan gas di Medan Denai," ujarnya.
Setelah melihat video viral itu, FS lalu
mencoba mengonfirmasi IS. Namun, saat itu, IS berdalih bahwa video viral itu
merupakan kejadian pada tujuh tahun lalu.
Lalu, FS juga sempat mengonfirmasi pihak
kepolisian soal tindak lanjut kasus ledakan gas itu. Hasil konfirmasi FS dengan
pihak kepolisian, bahwa kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Keterangan polisi itu lalu dikutip oleh
FS dan link beritanya dikirim oleh FS ke IS melalui pesan WhatsApp. Pengancaman
itu pun mulai muncul dari IS. Bahkan, IS sempat mengatakan akan mencari FS dan
menghabisi nyawanya.
"Kalau kita jumpa, nggak aku mati,
kau mati," ujar FS menirukan isi pesan Is.
Atas kejadian itu, FS pun merasa
ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke
Polrestabes Medan pada 7 September.
Laporan itu diterima dengan nomor:
STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas
dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas pengancaman ini saya merasa
ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya
melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman
kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa
ditangkap dan proses hukum," pungkasnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments