Tiktoker Abu Laot (pakai baju tahanan) saat diserahkan
ke jaksa (Dok. Kejari Banda Aceh)
MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh
mengabulkan permohonan penangguhan tahanan TikToker Musfy Ishak. Pria dikenal
dengan nama Abu Laot itu telah dikeluarkan dari penjara.
"Iya
ditangguhkan dialihkan dari Rutan kelas 2A menjadi penahanan Kota Banda
Aceh," kata Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir, saat dimintai konfirmasi
detikSumut, Rabu (24/1/2024).
Majelis
hakim membacakan penetapan penangguhan saat hendak menutup sidang dengan agenda
pemeriksaan saksi. Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan
pada saat sidang pertama digelar beberapa waktu lalu.
Menurutnya,
ada sejumlah alasan saat mengajukan penangguhan penahanan di antaranya Abu Laot
memiliki keluarga, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat bukti.
Selain itu, Abu Laot juga kooperatif selama persidangan.
"Tadi
sudah dikeluarkan (dari penjara). Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari
itu juga," jelas Mahadir.
Sebelumnya,
calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai
saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias
Abu Laot. Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot
yang menghujat dirinya.
Sayed
memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Rabu (24/1/2024). Abu Laot tampak hadir ke ruang sidang dengan mengenakan baju
putih, sementara Sayed mengenakan kemeja dan peci.
Dalam
persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh mencecar Sayed
dengan berbagai pertanyaan. Sayed mengaku mengetahui konten yang dibuat
TikToker Abu Laot pada Rabu 30 Agustus 2023 malam setelah mendapatkan kiriman
link dari kerabatnya.
Kedua
link TikTok atas nama @abupayaphasi itu menampilkan Abu Laot berbicara dalam
bahasa Aceh. Sayed mengaku Abu Laot mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk
dirinya.
"Fitnah
yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi.
Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya," kata Sayed dalam persidangan.
Diketahui,
Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam di Cianjur, Jawa Barat. Sehari
berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia
diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam
pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu
karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
"Motif
MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor
yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di
dalamnya mereka menjual obat keras tramadol," jelas Direskrimsus Polda
Aceh Kombes Winardy.
Sumber : detiksumut
0 Komentar