Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Banda Aceh Kabulkan Permohonan TikToker Abu Laot Jadi Tahanan Kota

 

Tiktoker Abu Laot (pakai baju tahanan) saat diserahkan ke jaksa (Dok. Kejari Banda Aceh)


MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan tahanan TikToker Musfy Ishak. Pria dikenal dengan nama Abu Laot itu telah dikeluarkan dari penjara.
 
"Iya ditangguhkan dialihkan dari Rutan kelas 2A menjadi penahanan Kota Banda Aceh," kata Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (24/1/2024).
 
Majelis hakim membacakan penetapan penangguhan saat hendak menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada saat sidang pertama digelar beberapa waktu lalu.
 
Menurutnya, ada sejumlah alasan saat mengajukan penangguhan penahanan di antaranya Abu Laot memiliki keluarga, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat bukti. Selain itu, Abu Laot juga kooperatif selama persidangan.
 
"Tadi sudah dikeluarkan (dari penjara). Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari itu juga," jelas Mahadir.
 
Sebelumnya, calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot. Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.
 
Sayed memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Abu Laot tampak hadir ke ruang sidang dengan mengenakan baju putih, sementara Sayed mengenakan kemeja dan peci.
 
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh mencecar Sayed dengan berbagai pertanyaan. Sayed mengaku mengetahui konten yang dibuat TikToker Abu Laot pada Rabu 30 Agustus 2023 malam setelah mendapatkan kiriman link dari kerabatnya.
 
Kedua link TikTok atas nama @abupayaphasi itu menampilkan Abu Laot berbicara dalam bahasa Aceh. Sayed mengaku Abu Laot mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya.
 
"Fitnah yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi. Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya," kata Sayed dalam persidangan.
 
Diketahui, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam di Cianjur, Jawa Barat. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
 
"Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol," jelas Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments