Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BWS Sumatera II Medan Terkesan Tak Profesional Sikapi Wartawan Terkait Persoalan Palo Ibus di Desa Percut Penyebab Banjir

 

Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan di Jalan A.H Nasution Medan, @Majalahjurnalis.com (MJC)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Warga Desa Percut dan Desa Cinta Rakyat berharap kepada Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Jalan A.H Nasution Pangkalan Mansyur Medan agar kiranya dapat menyelesaikan persoalan pembuangan air ke Palo Ibus di Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang diduga sudah tidak optimal dengan baik yang berakibat banjir.

Diberitakan sebelumnya, Pemicu banjir yang terjadi selama ini di Dusun II Desa Percut dan Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ada beberapa hal, yakni persoalan drainase disepanjang jalan dari Desa Sampali ke Desa Percut tidak berfungsi dengan baik begitu juga tentang pembuangan air ke Palo Ibus juga tidak optimal dengan baik.

Jika turun hujan cukup deras, maka rumah warga disekitarnya dan badan jalan di Dusun II Desa Percut tersebut langsung banjir dan mengalami genangan air yang cukup lama surutnya.

Menurut warga Dusun II Desa Percut yang berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com, Rabu (21/2/2023), bahwa pemicunya adalah soal aliran irigasi asset dari pada BWS (Balai Wilayah Sungai) II Provinsi Sumatera Utara yang ada di Gang Pasaribu menuju ke Palo Ibus kurang berfungsi dengan optimal.


Paling kanan Titin Pegawai Staf  Bagian Umum. @Najalahjurnalis.com (MJC)

Itu perlu dinormalisasi dari hulu sampai hilir agar airnya lancar masuk air ke pembuangan Palo Ibus dan perlu dilakukan perbaikan dengan meninggikan tembok pembatas di irigasi tersebut, mengingat Palo Ibus sudah tak cukup menampung air dengan jumalah besar. Persoalan ini sudah lama terjadi, namun kurang perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya dari Intansi BWS Sumatera II Medan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Majalahjurnalis.com mendatangi kantor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II di Medan, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 11.35 Wib.

Diruang Resepsionis, awak Majalahjurnalis.com dipertemukan petugas security dengan staf Bagian Umum bernama Titin.

Kemudian Titin menganjurkan untuk terlebihdahulu membuat surat dan melampirkan prin berita tersebut, bila perlu ada tandatangan warga serta lampirkan juga surat dari desa setempat,  biar kita ajukan suratnya sesuai dengan bidangnya, ujar Titin.

Hal tersebut dibantah Wartawan yang hendak konfirmasi, “Saya mau konfirmasi kesini, untuk melanjutkan pengembangan berita yang sudah diterbitkan sebelumnya, ujar wartawan itu sembari menunjukkan beritanya kepada Titin.



Lanjutnya lagi, saya mau meminta tanggapan dari pihak terkait di Instansi ini. Saya bukan dari Lembaga atau LSM yang harus melampirkan surat terlebihdahulu, saya ini dari Insan Pers. Dan saya mau jumpa dengan petugas yang berkompeten untuk menjawab pertanyaan yang akan saya ajukan atas temuan atau pengaduan masyarakat kepada media ini, bantah  Wartawan atas ucapan Titin didepan repsesionis ruang gedung tersebut.

“Iya Pak! Memang seperti itu aturannya disini!, terang Titin tetap bertahan dengan keputusannya.

Ya udah kalau memang seperti itu, nanti saya antarkan surat Konfirmasi Tertulis pada hari Senin (26/2/2024), ucap wartawan itu sambil geleng-geleng kepala mendengar aturan di dinas tersebut yang tak sesuai dengan UU Pers No 40. (TN)

Post a Comment

0 Comments