Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituding Suka Meras, Wartawan Terhina dan Polisikan Pj Bupati Tapteng

 

Pj Bupati Tepteng Sugeng Riyanta (Tengah) (Foto: dok Instagram Pemkab Tapteng)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sugeng Riyanta, dipolisikan karena menyebut wartawan suka memeras. Pelapor Sugeng adalah seorang wartawan di Medan, Jamaluddin.
 
"Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti," kata Jamaluddin dalam keterangan, Rabu (7/2/2024), malam.
 
Laporan yang dilayangkan Jamaluddin itu atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310. Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
 
Jamaluddin mengaku membuat laporan itu karena menilai profesi wartawan tidak seperti yang disampaikan Sugeng. Dia menyebut, laporan ini dilayangkan agar tidak terjadi peristiwa yang sama.
 
"Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya," ucap Jamaluddin.
 
Laporan ini dilayangkan Jamaluddin bersama sejumlah pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU). Pihak pengacara meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.
 
Respons Pj Bupati Tapteng
 
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyebut dirinya akan mengikuti proses hukum. Dia mengaku akan menghargai proses hukum yang berjalan.
 
"Sebagai seorang jaksa dan Pj Bupati Tapteng, saya sangat menghormati proses hukum. Ikuti saja prosesnya dengan baik. Saya yakin justru nanti akan terbuka kebenarannya menurut hukum," tutur Sugeng.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments