Pj Bupati
Tepteng Sugeng Riyanta (Tengah) (Foto: dok Instagram Pemkab Tapteng)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
Utara (Sumut), Sugeng Riyanta, dipolisikan karena menyebut wartawan suka
memeras. Pelapor Sugeng adalah seorang wartawan di Medan, Jamaluddin.
"Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng
yang telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti," kata
Jamaluddin dalam keterangan, Rabu (7/2/2024), malam.
Laporan yang dilayangkan Jamaluddin itu atas dugaan Tindak
Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310. Laporan ini teregister dengan nomor
STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Jamaluddin mengaku membuat laporan itu karena menilai profesi
wartawan tidak seperti yang disampaikan Sugeng. Dia menyebut, laporan ini
dilayangkan agar tidak terjadi peristiwa yang sama.
"Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati
Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral
itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak
lainnya," ucap Jamaluddin.
Laporan ini dilayangkan Jamaluddin bersama sejumlah pengacara
dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU). Pihak
pengacara meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Respons Pj Bupati Tapteng
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyebut dirinya akan
mengikuti proses hukum. Dia mengaku akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Sebagai seorang jaksa dan Pj Bupati Tapteng, saya
sangat menghormati proses hukum. Ikuti saja prosesnya dengan baik. Saya yakin
justru nanti akan terbuka kebenarannya menurut hukum," tutur Sugeng.
Sumber : detiksumut
0 Comments