Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Baubau Kembali Naikan Tarif NJOP dan PBB

 

Kabid Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Baubau, Fauziyah (Murdin)


MAJALAHJURNALIS.Com (Baubau) - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat bakal memberlakukan kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
 
Kenaikan dikemas dengan menggunakan istilah penyesuaian tarif NJOP maupun PBB bakal mencekik masyarakat berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.
 
Selain Perda juga dipertegas dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 termuat dalam yang merupakan turunan dari undang-undang Omnibus Law mengatur tentang mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Fauziyah, SP., M.Si mengatakan kenaikan NJOP berkisaran dari 45 sampai 50 persen.
 
Sementara menurut dia, kalau berdasarkan undang-undang harusnya kenaikan NJOP sekitar 80 persen.
 
"Kalau kami kemarin yang sudah kami buat surat keputusan (SK) kurang lebih sekitar 50," kata Fauziyah kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
 
Menurutnya, nilai 45, 50 bahkan lebih dari itu tidak akan dipukul rata di seluruh wilaya Kota Baubau dan kemungkinan diperuntukan di wilayah perkotaan saja.
 
Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah berdasarkan undang-undang diamanatkan rens 20 sampai 100 persen dan ini dinamakan tarif landai.
 
"Tapi kalau kita akumulasi harganya sama saja naiknya tidak signifikan. Jadi sekitar rens yang kami coba akumulasi itu adalah untuk daerah pertengahan kota itu sampai 65 persen," jelasnya.
 
Ia memastikan, kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB tapi dapat dipastikan untuk kenaikannya tidak signifikan.
 
"Sudah pasti lah naik tetapi naiknya itu tidak seperti efek syok karena kan kami ada ada keadilan," tambahnya.
 
Tidak cukup dengan Perda, kenaikan tarif NJOP maupun PBB perlu didukung dengan Peraturan Walikota (Perwali) namun sudah dalam proses pengusulan draft tinggal Walikota menandatangani.
 
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Baubau menaikan NJOP sudah dua kali sejak tahun 2015 sampai 2019.
Sumber : Publiksatu

Post a Comment

0 Comments