Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Rp 8 M, Kejari Medan Tetapkan 2 Mantan Direktur-Bendahara RSUP Adam Malik Jadi Tersangka

 

Kejari Medan menahan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo. (Dok Kejari Medan)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejari Medan saat ini sedang menyoroti soal dugaan tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018. Kini, setidaknya ada tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
 
Tiga tersangka tersebut ialah pejabat yang mengemban tugas tahun 2018. Mulanya, Kejari Medan menetapkan Ardriyansyah Daulay selaku eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik sebagai tersangka.
 
Lalu, disusul dengan Mangapul Bakara selaku eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, dan terakhir eks Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo.
 
"Bambang bersama Adriansyah dan Mangapul memungut pajak tapi tidak disetorkan ke kas negara. Itu dalam pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik tahun 2018," ujar Dapot, Rabu (24/4/2024).
 
"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ujarnya.
 
Disinyalir dana BLU itu digunakan Bambang bersama Ardriansya dan Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.
 
"Hasil pemeriksaanya, kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. Mulai 23 April-12 Mei 2024," ungkapnya.
 
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments