Kejari Medan menahan mantan Direktur Utama RSUP
Adam Malik, Bambang Prabowo. (Dok Kejari Medan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejari Medan saat ini sedang menyoroti soal
dugaan tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik
tahun anggaran 2018. Kini, setidaknya ada tiga orang telah ditetapkan menjadi
tersangka dan ditahan.
Tiga
tersangka tersebut ialah pejabat yang mengemban tugas tahun 2018. Mulanya,
Kejari Medan menetapkan Ardriyansyah Daulay selaku eks Bendahara BLU RSUP Adam
Malik sebagai tersangka.
Lalu,
disusul dengan Mangapul Bakara selaku eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik,
dan terakhir eks Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo.
"Bambang
bersama Adriansyah dan Mangapul memungut pajak tapi tidak disetorkan ke kas
negara. Itu dalam pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik tahun
2018," ujar Dapot, Rabu (24/4/2024).
"Selain
itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah
dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ujarnya.
Disinyalir
dana BLU itu digunakan Bambang bersama Ardriansya dan Mangapul Bakara untuk
kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.
"Hasil
pemeriksaanya, kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203. Bambang ditahan di
Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. Mulai 23 April-12
Mei 2024," ungkapnya.
Perbuatan
tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Sumber : detiksumut
0 Comments