MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kantor Hukum
Jonni Silitonga, S.H,M.H dan Rekan ajukan gugatan Perselisihan Hubungan
Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Rantoprapat yang beralamat di
Jalan. Jendral Sudirman No. 1 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi
Sumatera Utara. Gugatan ini sendiri terjadi akibat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga sepihak oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) terhadap Riris Dahliani Sianturi yang merupakan Buruh
Costumer Service di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero Cabang Rantauprapat. Sebelumnya, telah dikeluarkan Anjuran
oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Nomor :
560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023 yang Amarnya berbunyi sebagai
berikut : Agar pihak Pekerja Perusahaan PT. BRI Tbk unit Aek Nabara membayarkan
hak-hak pihak pekerja (Riris Dahliani Sianturi) dengan mengacu pada pasal 43
ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja dengan perincian uang pesangon 1 X 9 bulan Upah, uang penghargaan
masa kerja 1 X 4 bulan Upah. Berdasarkan hal tersebut, Jonni
Silitonga, S.H.MH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Riris Dahliani Sianturi
menganggap PHK tersebut tidak berdasar pada peraturan Perundang-undangan
ketenagakerjaanyang berlaku di Republik
Indonesia. Berdasarkan surat Gugatan Perselisihan
Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hungan Kerja kepada Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial di Pengadilan Negri Medan Jonni Silitonga, S.H.MH
mengatakan Menolak Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator. "Bahwa Penggugat benar bekerja di
PT. BRI Tbk unit Aek Nabara sejak 1 Juni 2014 sampai dengan 2 Juni 2023 dengan
jabatan terakhir sebagai customer Service dan menerima upah Rp. 5. 138. 728.
Memiliki masa kerja 9 tahun. Bahwa Penggugat dalam melakukan pekerjaannya tidak
pernah melakukan kesalahan. Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 peraturan pemerintah
No. 35 tahun 2021 tentang PKWT telah diatur jangka waktu yang perkiraannya
hanya 5 tahun sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a. Bahwa tergugat bekerja
pada Customer Servicedi Lingkungan
Perbankan yang tugas dan fungsinya bukan merupakan pekerjaan yang bersifat
Musiman dan bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu tertentu" urai singkat
Jonni Silitonga, S.H.MH. Lebih lanjut Jonni juga menambahkan
bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka PKWT batal demi Hukum. "Bahwa berdasarkan pasal 81 angka
15 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetatapn Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi
undang-undang jo pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 maka PKWT
antara Penggugat dan Tergugat Demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau menjadi Karyawan Tetap. Dan karena hal tersebut, dan
Penggugat di PHK dengan atau tanpa kesalahan maka sesuai pasal 156
undang-undang No. 6 tahun 2023, penggugat berhak atas hak pesangon yaitu 2 X 10
bulan upah ditambah penghargaan masa kerja 4 X 1 bulan Upah serta berhak
menerima uang pergantian hak 15% X total hak pesangon dan penghargaan masa
kerja" urai lengkap Jonni Silitonga, S.H,MH kepada awak Media saat ditemui
di Kantornya. Tak sampai disitu, Jonni Silitonga,
S.H,MH juga meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara PHK yang diduga
tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ini menerima dan
mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. (FS)
0 Comments