MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Aksi sekelompok gerombolan massa yang
melakukan pencurian sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV
Muara Upu Kecamatan Muara Upu Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024)
kerugian perusahaan mencapai ± Rp 50 Juta. Doni Freddi Manurung, melalui Staf
Hukum PTPN IV sebagai pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari SEVP.BS PTPN
IV Nomor: 1.SKH/SKK/14/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 menjelaskan kepada wartawan
di Polda Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024) di Medan. Dikatakannya, berdasarkan Keputusan yang
diambil Tengku Rinel, SE, MM selakuSenior Eksecutive Vice Presiden Business Support (SEVP.BS) PTPN IV akhirnya
melaporkan inisial SH, AR dan kawan-kawanya kasus pencurian barang bukti ± 9
Ton TBS kelapa sawit senilai Rp 50 Juta ke Polda Sumatera di Medan. Dikatakan Doni lagi, hasil laporan
itu, pasal pidana yang diterapkan adalah 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian
dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun, sebagaimana
yang tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: STTLP/B/777/VI/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024. Menurut Patar Darwin R Manalu, SE, QIA
selaku Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun
Batang Toru saat dihubungi wartawan melalui via telepon seluler, Jumat
(14/6/2024) mengatakan, Pelaporan tidak dilakukan ke Polres Tapanuli Selatan
tetapi ke Polda Sumatera Utara, dimungkinkan dilakukan karena nilai kerugian
perusahaan relatif sangat besarmencapai
Rp 50 Juta. Dikuatirkan, mengingat banyaknya
kesibukan Polres Tapanuli Selatan yang dampaknya akan tidak terprosesnya laporan
ini, maka Tengku Rinel mengambil kebijakan menetapkan pelaporan ke Polda Sumut,
tutup Patar. Sementara itu, terpisah, Jonni
Silitonga, SH, MH Konsultan Hukum PTPN IV saat diminta pendapatnya mengatakan, Locus
Delicti perkara ini memangberada di
Muara Opu dan bukan menjadi halangan bila dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, sebab
Muara Opu masih berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara. Kebijakan yang dilakukan oleh SEVP.BS
PTPN IV Regional 1 bertujuan untuk menyelamatkan aset perusahaan kemudian
membuat laporan di Polda Sumut, tidak ke Polres Tapanuli Selatansudah sangat tepat dan tidak menyalahi aturan
yang berlaku. “Kami berharap laporan ini segera
ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut dan kepada para gerombolan pencuri ini diberikan
tindakan tegas dan terukur”, tegas Jonni Silitonga. (TN)
0 Comments