Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PTPN IV Muara Opu Laporkan Gerombolan Pencuri Sawit ke Poldasu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Aksi sekelompok gerombolan massa yang melakukan pencurian sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Muara Upu Kecamatan Muara Upu Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) kerugian perusahaan mencapai ± Rp 50 Juta.
 
Doni Freddi Manurung, melalui Staf Hukum PTPN IV sebagai pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari SEVP.BS PTPN IV Nomor: 1.SKH/SKK/14/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 menjelaskan kepada wartawan di Polda Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024) di Medan.
 
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan yang diambil Tengku Rinel, SE, MM selaku  Senior Eksecutive Vice Presiden Business Support (SEVP.BS) PTPN IV akhirnya melaporkan inisial SH, AR dan kawan-kawanya kasus pencurian barang bukti ± 9 Ton TBS kelapa sawit senilai Rp 50 Juta ke Polda Sumatera di Medan.
 
Dikatakan Doni lagi, hasil laporan itu, pasal pidana yang diterapkan adalah 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun, sebagaimana yang tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: STTLP/B/777/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024.
 
Menurut Patar Darwin R Manalu, SE, QIA selaku Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Batang Toru saat dihubungi wartawan melalui via telepon seluler, Jumat (14/6/2024) mengatakan, Pelaporan tidak dilakukan ke Polres Tapanuli Selatan tetapi ke Polda Sumatera Utara, dimungkinkan dilakukan karena nilai kerugian perusahaan relatif sangat besar  mencapai Rp 50 Juta.
 
Dikuatirkan, mengingat banyaknya kesibukan Polres Tapanuli Selatan yang dampaknya akan tidak terprosesnya laporan ini, maka Tengku Rinel mengambil kebijakan menetapkan pelaporan ke Polda Sumut, tutup Patar.
 
Sementara itu, terpisah, Jonni Silitonga, SH, MH Konsultan Hukum PTPN IV saat diminta pendapatnya mengatakan, Locus Delicti perkara ini memang  berada di Muara Opu dan bukan menjadi halangan bila dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, sebab Muara Opu masih berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara.
 
Kebijakan yang dilakukan oleh SEVP.BS PTPN IV Regional 1 bertujuan untuk menyelamatkan aset perusahaan kemudian membuat laporan di Polda Sumut, tidak ke Polres Tapanuli Selatan  sudah sangat tepat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
 
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut dan kepada para gerombolan pencuri ini diberikan tindakan tegas dan terukur”, tegas Jonni Silitonga. (TN)

Post a Comment

0 Comments