Presiden Jokowi saat kunjungan kerja meninjau pompa air di
Bantaeng, Sulsel. (Dok. Sekretariat Presiden)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menjawab tudingan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut KPU
tak layak jadi penyelenggara Plkada. Jokowi menegaskan pilpres sudah berjalan
baik dan lancar.
Hal tersebut sempat ditanyakan ke Jokowi usai melepas bantuan
kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/6/2024).
Jokowi mengatakan karena Pilpres berjalan dengan baik sehingga tak ada masalah
terkait pelaksanaan Pilkada.
"Oh kan sudah sukses menyelenggarakan Pemilu Pilpres
dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," kata Jokowi.
Sebelumnya, Mahfud Md menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim
Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tak layak jadi
penyelenggara Pilkada.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara
pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua
komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November
mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus
atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU
sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tulis Mahfud melalui akun X
miliknya.
Respons
KPU
KPU merespons pernyataan Mahfud. Ketua Divisi Teknis KPU RI
Idham Holik menjelaskan KPU telah melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
"Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan
Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar
Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7/2024).
Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta
pergantian seluruh komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada
2024 berjalan semestinya.
"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah
Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden," jelas Idham.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak
Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer,"
tuturnya.
Sumber : detiknews.
0 Komentar