Diketahui,
Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja
di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk
bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. "Sehingga
akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu.
Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata
anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah
peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian
membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
"Teradu
akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan
untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Dalam
putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim
menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban,
memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket
pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi
keperluan makan korban seminggu sekali.
Selain
itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental
korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal
sehari sekali.
"Dan
Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka
Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum
terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang
dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat
pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Tanggapan
Hasyim Setelah Diberhentikan
Hasyim
merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di
ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan,
mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota
KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy
Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara
itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara
daring melalui Zoom.
Hasyim
menanggapi putusan tersebut. Saat menyatakan tanggapannya, dia didampingi oleh
jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota
pun turut hadir.
"Pada
kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan
saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari
tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata
Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Kepada
teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya,
sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon
maaf," imbuh dia.
Presiden
Segera Keluarkan Keppres
Istana
menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera
mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Pemerintah
menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran
kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Stafsus Presiden,
Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ari
mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan
presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan
dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.
Hasyim
yang Dipecat
"Mengenai
sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan
ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujarnya.
"Dalam
kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini,
pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,"
lanjut Ari. Sumber
: detiknews
|
0 Comments