Ilustrasi. Sidang tuntutan mantan Kadis LHK
Sumut Binsar Situmorang bersama dua terdakwa lainnya. (Nizar Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang divonis hukuman 1
tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Sementara 2 terdakwa lainnya divonis 1 tahun 2
bulan dalam perkara tersebut. Hal itu diketahui dari informasi yang dimuat di
laman SIPP PN Medan. Hakim menilai jika Binsar tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR
SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan
Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut," demikian
tertulis di putusan yang dilihat di SIPP PN Medan, Rabu (17/6/2024).
Nani Sukmawati selaku Ketua Majelis Hakim dan
Sulhanuddin serta Ibnu Kholik selaku anggota majelis hakim menyatakan Binsar
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai
dengan dakwaan subsidair. Sehingga Binsar divonis hukuman 1 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 50 juta. "Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR
SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," ucapnya. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan,"
imbuhnya. Rekanan Binsar dalam kasus ini, Franky Panggabean
dan Dumaris Simbolon juga telah divonis. Franky dan Dumaris merupakan pihak
swasta. Franky dan Dumaris juga dinyatakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan
primair. Sama dengan Binsar, keduanya juga hanya terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah di dakwaan subsidair. Sehingga majelis hakim memvonis Franky hukuman
penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dumaris juga divonis
hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas (Kadis)
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang,
menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi
pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.
Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada
terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6
tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di
PN Medan, Senin (10/6/2024). Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda
sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti
dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan
Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar. "Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar
yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di
Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang
meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta," ucapnya. Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris
Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya
menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan
tuntutan secara berganti. Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan
pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris
dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6
bulan penjara. Sumber : detiksumut
0 Comments