Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Medan Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kadis LHK Sumut Terkait Kasus Korupsi IPAL

 

Ilustrasi. Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua terdakwa lainnya. (Nizar Aldi/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.
 
Sementara 2 terdakwa lainnya divonis 1 tahun 2 bulan dalam perkara tersebut.
Hal itu diketahui dari informasi yang dimuat di laman SIPP PN Medan. Hakim menilai jika Binsar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut," demikian tertulis di putusan yang dilihat di SIPP PN Medan, Rabu (17/6/2024).


Nani Sukmawati selaku Ketua Majelis Hakim dan Sulhanuddin serta Ibnu Kholik selaku anggota majelis hakim menyatakan Binsar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair. Sehingga Binsar divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
 
"Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. BINSAR SITUMORANG, M.Si. MAP., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," ucapnya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan," imbuhnya.
 
Rekanan Binsar dalam kasus ini, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon juga telah divonis. Franky dan Dumaris merupakan pihak swasta.
 
Franky dan Dumaris juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair. Sama dengan Binsar, keduanya juga hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di dakwaan subsidair.
 
Sehingga majelis hakim memvonis Franky hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dumaris juga divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
 
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin (10/6/2024).
 
Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
 
Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
 
Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.
 
"Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta," ucapnya.
 
Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan tuntutan secara berganti.
 
Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments