Pungutan adalah Penarikan yang bersifat wajib (uang), tentunya punya sifat mengikat, dengan jumlah yang ditentukan dan dalam waktu yang sudah ditentukan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Memang sulit membedakan Sumbangan dengan
Pungutan yang kerap sekali terjadi di Sekolah Negeri di Sumatera Utara
khususnya umumnya di Indonesia. Banyak sekolah memanfaatkan situasi
dan kondisi tentang keberadaan Komite Sekolah, guna melancarkan misi
menciptakan uang masuk diluar dari uang gaji. Sudah tentu korbannya adalah orangtua
siswa dengan menggunakan dalil kata Sumbangan sukarela untuk Infaq, Study Tour/Company
Visit, Program Indonesia Pintar (PIP) dan masih banyak
lainnya. Untuk memahami dari kacamata hukum
perbedaan Sumbangan dengan Pungutan yang kerap kali terjadi di sekolah. Dalam hal ini, majalahjurnalis.com
berbincang-bincang dengan Muhammad Ilham, SS, SH, MH Pengamat Sosial Sumatera
Utara dan juga Dir HukumDPP FIB Sumut saat ditemui di Kantor Lawyer Jalan
Asam Kumbang, Medan Sunggal, Rabu (24/7/2024) sore. Wartawan
:Assamualaikum, abanganda Ilham. Apakabar? Terlihat santai
sekali... Ilham
: Baik abangku! Biasalah namaya Lawyer, sibuk terus. Ini
kebetulan abang mau datang yach... kita sempati untuk bertemu. Wartawan
:Kita masuk kepersoalan yang berkembang akhir-akhir ini,
bahwa ada di Sekolah Negeri yang melakukan pungutan uang kepada siswa, tetapi
begitu dipermasalahkan mereka berdalil itu adalah sumbangan sukarela.
Pertanyaannya, apa bedanya Sumbangan dengan Pungutan? Ilham
: Kita sering dibingungkan dengan istilah pungutan dan
sumbangan. Pungutan dan sumbangan mempunyai devinisi dan ciri yang jelas
berbeda menurut Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Bagaimana membedakannya? Sumbangan adalah pemberian sukarela dan tidak
mengikat berupa Uang yang diperoleh dari anak didik bertujuan untuk memenuhi
kekurangan biaya sekolah. Sesuai Pasal 14 Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Meski legal, perlu diingat bahwa:
“Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan
terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan
pendidikan dasar.” Pungutan adalah penarikan yang bersifat
wajib (uang), tentunya punya sifat mengikat,
dengan jumlah yang ditentukan dan dalam waktu yang sudah ditentukan. Wartawan : Apa bedanya
Sumbangandengan Pungutan di Sekolah? Ilham : Bedanya yakni sumbangan yang bersifat sukarela,
sementara pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Seperti contoh; sumbangan itu tidak ditentukan nilai uangnya
dan digunakan untuk kepentingan yang mendesak. Lalu untuk Pungutan nilai uangnya
ditentukan dan berdasarkan jangka waktu yang ditentukan itu jika menurut
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi jika namanya Pungutan Liar (Pungli), dilakukan pungutan
tapi tidak memiliki payung hukum yang jelas. Contohnya tidak diatur didalam UU
dan pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas, seperti pengutipan uang sumbangan
sukarela untuk Infaq, Study Tour/ Company Visit, Program Indonesia Pintar (PIP)
dan masih banyak lainnya. Wartawan
: Apakah Pungutan Liar atau Pungli tergolong Korupsi? Ilham
: Ya.... karena Pungutan Liar tidak jelas payung hukumnya.Pungli
kerap berkedok kebutuhan pembiayaan sekolah. Pungli adalah salah satu bentuk
korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh Pegawai Negeri, misalnya guru atau Kepala
Sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli di sekolah juga terjadi karena adanya perilaku
koruptif dan boros. Misalnya, ada pungli yang diperuntukkan untuk perayaan
ulang tahun sekolah, perpisahan kelas, atau bahkan untuk memberi hadiah untuk
guru. Pengeluaran tersebut bukan kebutuhan. Lebih parah lagi, adapula pungutan
yang hasilnya digelapkan (tidak jelas untuk apa). Ini semua terjadi karena Minimnya Pengawasan dan Lemahnya Penindakan.
Larangannya ada, tetapi tidak ada pihak yang aktif mengawasi. Korban pungli,
misalnya orangtua atau siswa, juga enggan melapor karena khawatir ada dampak
negatif yang menimpa mereka (didiskriminasi atau dikucilkan). Jadi Pungli itu adalah Korupsi yang harus sama-sama kita
brantas. Makanya jika ada ditemukan disalah satu sekolah negeri maka, usut
Kepala Dinas Pendidikannya dan Kepala Daerahnya (Bupati, Walikota dan
Gubernurnya) agar segera ditindak Kepala Sekolahnya yang telah melakukan
Pungli. Walaupun Ia berkilah itu adalah sumbangan sukarela. Saya rasa cukup dulu bincang-bincang kita sore ini. Terimakasih
kepada majalahjurnalis.com yang sangat peduli terhadap perkembangan sosial yang
terjadi di masyarakat. Wartawan
: Terimakasih kembali buat abangnada Muhammad Ilham atas
kesempatan waktunya bincang-bincang dengan majalahjurnalis.com. (TN)
0 Komentar