MAJALAHJURNALIS.Com
(Makassar) - Larangan pemakaian
jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bagi anggota Paskibraka
perempuan saat pengukuhan Pasukan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Istana
Negara, pada Selasa (13/8/2024) menuai respon dari banyak pihak. Salah
satunya datang dari Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW
KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator
Presidium MW KAHMI Sulsel, Prof. Dr. Aminuddin Syam, SKM., M.Kes., M.Med.Ed.,
dengan tegas menyatakan bahwa Ketua BPIP harus mundur dari jabatannya dan
segera meminta maaf kepada umat Islam. "Larangan
ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap Pancasila, khususnya sila pertama yang menegaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024. Prof
Amin, sapaan karib Aminuddin Syam, juga menyatakan bahwa jika BPIP hanya hadir
untuk menghalangi kegiatan keislaman, maka sebaiknya lembaga tersebut
dibubarkan saja. Dia
menilai bahwa keputusan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap
kebijakan publik di negara ini. "Tindakan
melarang penggunaan jilbab ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama
yang dijamin oleh konstitusi kita," tambah Prof. Amin. "BPIP
seharusnya menjadi pelindung dan penjaga ideologi Pancasila, bukan sebaliknya
menjadi penghambat ekspresi keagamaan," tegasnya. Sikap
keras MW KAHMI Sulsel ini mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan yang
dinilai bertentangan dengan semangat Pancasila dan konstitusi Negara. (rel/TN)
0 Comments