![]() |
Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku
Curanmor Di Ujung Batu
MAJALAHJURNALIS.Com (Ujung
Batu) - Jajaran Kepolisian Sektor Ujung Batu
berhasil menangkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (9/12/2024)
di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku
berinisial S berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda
Supra X warna hijau.
Kasus ini bermula pada Senin
(9/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor milik korban yang
terparkir di teras samping rumahnya, tepatnya di RT 03 RW 02, Desa Pematang
Tebih, Dusun Suka Maju, hilang dicuri. Korban yang baru menyadari kehilangan,
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu sekitar pukul 23.00
WIB.
Setelah menerima laporan, Panit I
Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Sarlose Mesra, segera melakukan pengecekan ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota Reskrim. Polisi juga memeriksa sejumlah
saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
Melalui penyelidikan intensif, polisi
mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang diduga pelaku terlihat sedang
menggunakan sepeda motor milik korban. Informasi tersebut diterima, Selasa
(10/12/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diketahui berada di depan SPBU
Lintam, Desa Pematang Tebih.
Tim Reskrim langsung bergerak ke
lokasi dan menemukan pelaku sedang berhenti di pinggir jalan. Setelah
memastikan bahwa sepeda motor yang dikendarai sesuai dengan ciri-ciri milik
korban, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Pelaku, berikut barang
bukti berupa sepeda motor, kunci rakitan berbentuk huruf T dan sebuah obeng,
dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama SP, seorang
buruh bangunan berusia 40 tahun yang berasal dari Bangun Jaya, Simpang Jengkol,
Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, pelaku berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi
menyita barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda
Supra X warna hijau milik korban. 1 (satu) buah kunci rakitan berbentuk huruf
T. 1 (satu) buah obeng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh
tahun penjara.
Kapolsek Ujung Batu AKP Robi Hidayat,
mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang
berharga agar tidak menjadi korban kejahatan," ungkapnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses
penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Ujung Batu. (Darmayani)
0 Comments