Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 2 Tahun Penjara Mantan Kadis PUPR Sumut terganjal Kasus Korupsi Jalan

 

Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditahan Kejati Sumut (Dok. Kejati Sumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede 2 tahun penjara dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
 
Hakim membebaskan Bambang dari dakwaan primair karena menilai Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair JPU. Namun Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
 
"Menyatakan terdakwa Bambang Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," demikian isi putusan yang hakim yang dilihat di SIPP PN Medan, Senin (27/1/2025).
 
Sehingga Bambang divonis 2 tahun penjara. Selain itu, Bambang juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti hukum 1 bulan penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," imbuhnya.
 
Atas vonis itu, JPU kemudian mengajukan banding pada Kamis (23/1/2025). Sementara Bambang juga mengajukan banding pada Selasa (21/1/2025).
 
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntunan JPU. Jaksa menuntut Bambang dihukum 7,5 tahun penjara.
 
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan menilai jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.
 
"Menyatakan terdakwa Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa (31/12/2024).
 
Sehingga JPU menuntut Bambang Pardede pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Bambang juga dituntut denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6 bulan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede dengan Pidana Penjara selama7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesarRp. 400.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
 
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
 
Selain Bambang, terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu. Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments