Mantan
Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditahan Kejati Sumut (Dok. Kejati Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis mantan
Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede 2 tahun penjara dalam kasus korupsi perbaikan
jalan tahun anggaran 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan
banding atas vonis tersebut.
Hakim membebaskan Bambang dari dakwaan
primair karena menilai Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair JPU. Namun
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Bambang
Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan
Subsidair," demikian isi putusan yang hakim yang dilihat di SIPP PN Medan,
Senin (27/1/2025).
Sehingga Bambang divonis 2 tahun
penjara. Selain itu, Bambang juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta yang
jika tidak dibayar maka diganti hukum 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Bambang Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"
imbuhnya.
Atas vonis itu, JPU kemudian
mengajukan banding pada Kamis (23/1/2025). Sementara Bambang juga mengajukan
banding pada Selasa (21/1/2025).
Vonis majelis hakim itu lebih rendah
dibandingkan tuntunan JPU. Jaksa menuntut Bambang dihukum 7,5 tahun penjara.
Berdasarkan laman Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan
menilai jika Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama subsidair.
"Menyatakan terdakwa Bambang Pardede
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama
Subsidair," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Selasa
(31/12/2024).
Sehingga JPU menuntut Bambang Pardede
pidana penjara selama 7,5 tahun. Selain itu, Bambang juga dituntut denda
sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti penjara 6
bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Bambang Pardede dengan Pidana Penjara selama7 tahun dan 6 bulan
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap
dalam tahanan dan denda sebesarRp. 400.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak
dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Sumut) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tahun ini dalam kasus
korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas
Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021. Bambang saat itu
menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Selain Bambang, terdapat sejumlah
tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus itu.
Salah satunya adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 Jubel Tambunan.
Sumber : detiksumut
0 Comments