MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Dua warga negara Indonesia (WNI)
ditangkap di Amerika Serikat di tengah aturan ketat pemerintahan Donald Trump
mengenai imigrasi. Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengatakan kedua WNI ditangkap di dua
lokasi berbeda, yakni di Atlanta dan New York. "Terkait
dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga
saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak
otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan
di New York," kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2/2025). Judha
menuturkan WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN dan ditangkap pada 29
Januari lalu. Konsulat
Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan
dipastikan sang WNI saat ini dalam kondisi sehat. "Dan
juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kita akan terus monitor terkait
kasus tersebut," ucap Judha. "Sudah
ada jadwal persidangan yang dijalani tanggal 10 Februari," lanjut Judha. Sementara,
WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari
ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs
Enforcement (ICE) New York. "Yang
bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang
bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak," papar Judha. Judha
menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan
sang WNI dan yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga sudah memiliki
akses pendampingan hukum. "Kita
akan terus monitor prosesnya," ujar Judha. Judha
menuturkan pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses
kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan
hukum. Ia
berujar pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada
Amerika Serikat. Sejak
menjabat Presiden, Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai
aturan keimigrasian Amerika Serikat. Perintah
itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika
kedapatan oleh pihak imigrasi. Trump
berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan
teknologi pengawasan. Menurut data ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549
orang telah dideportasi dari Amerika Serikat. Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments