Menteri
Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang
akrab disapa Cak Imin, menegaskan tunjangan hari raya (THR) hanya diperuntukkan
bagi pekerja di perusahaan dan melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk
meminta THR kepada pihak perusahaan.
"THR itu hanya berlaku bagi
pekerja dan menjadi tanggungjawab perusahaan. Tidak ada hak bagi Ormas untuk
meminta THR dari perusahaan," tegas Cak Imin di sela acara penutupan
kajian kitab Arrisalah Jami'atul Maqasid karya Hadratusyeikh KH Hasyim Asy'ari
di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Cak Imin juga menekankan perusahaan
memiliki kewajiban penuh untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tanpa ada
bentuk pemaksaan dari pihak mana pun. Ia mengingatkan agar perusahaan memenuhi
kewajiban tersebut dengan baik demi kesejahteraan pekerja.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments