Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hak Apa Ormas Minta THR ke Perusahaan?

 

Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan tunjangan hari raya (THR) hanya diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan dan melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk meminta THR kepada pihak perusahaan.
 
"THR itu hanya berlaku bagi pekerja dan menjadi tanggungjawab perusahaan. Tidak ada hak bagi Ormas untuk meminta THR dari perusahaan," tegas Cak Imin di sela acara penutupan kajian kitab Arrisalah Jami'atul Maqasid karya Hadratusyeikh KH Hasyim Asy'ari di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
 
Cak Imin juga menekankan perusahaan memiliki kewajiban penuh untuk memberikan THR kepada para pekerjanya tanpa ada bentuk pemaksaan dari pihak mana pun. Ia mengingatkan agar perusahaan memenuhi kewajiban tersebut dengan baik demi kesejahteraan pekerja.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments