Menaker Yassierli.@doc
Menaker
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kementerian Ketenegakerjaan baru saja merilis aturan
baru mengenai penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Beleid itu adalah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan
Hari Tua (JHT).
Salah satu poin baru yang mencolok
dalam aturan ini adalah mewajibkan pegawai non ASN yang bekerja pada
penyelenggara negara didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS
Ketenagakerjaan.
"Perubahan Permenaker ini
bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam
penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli dalam
keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Beleid ini juga mengatur tata cara
pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan
Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) hingga penjaminan pelayanan
kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai
KK/PAK atau bukan.
Poin baru lainnya dalam beleid ini
yaitu terkait perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan
kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja.
Kemudian, pemberian manfaat program
JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta
perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Permenaker ini juga mengatur syarat
pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai
upaya mitigasi terjadinya fraud.
"Dengan diundangkannya Permenaker
Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau
ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi
risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan
terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" pungkas
Yassierli.
Sumber : detikfinance
0 Comments