Ilustrasi.@Reuters/Ajeng
Dinar Ulfiana
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad
Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk akal jika prajurit aktif TNI bisa
berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu tertuang dalam Revisi
Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Ia juga menyayangkan pembahasan RUU
TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu
(15/3/2025).
"Saya kira itu tidak masuk akal
bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat
tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam
keterangannya di laman resmi NU.
Savic menimbang personel TNI aktif
masih bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR
Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Savic menganggap masuknya TNI ke MA
dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya
pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah
kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih,
pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun
98," ucap dia.
Terpisah, Direktur Wahid Foundation
Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berharap TNI bisa fokus dalam urusan
pertahanan negara. Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan
politik.
"Karena itu bisa membawa
kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny.
Yenny menekankan jika TNI masuk dan
menduduki jabatan sipil, maka harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan.
Komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota
TNI.
"Kita minta klarifikasi kok ada
standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang
dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan
posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang
harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi," ucap dia.
Salah satu poin dalam pembahasan RUU
TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh
prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 kini menjadi 16 usulan
lembaga. Tambahan pos baru yang bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan
dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments