Ticker

7/recent/ticker-posts

Adies Kadir Sebut DPR Pastikan Revisi UU Politik-Pemilu Tak Dibahas di Baleg

 

Adies Kadir.@Anggi Muliawati/detikcom


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR. Adies mengatakan pemilu menjadi fokus tugas dan fungsi dari Komisi II DPR.
 
"UU itu ada sektor garapannya masing-masing, ada tugas fungsi masing-masing komisi, kalau UU Pemilu koornya ada di Komisi II," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
 
Menurutnya, pembahasan revisi UU Politik dan Pemilu tak mungkin dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, kata dia, Pemilu selanjutnya masih terbilang lama, sehingga masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas revisi UU Politik dan Pemilu.
 
"Nggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang. Kecuali UU ini betul-betul sangat mendesak, kalau mendesak bisa diserahkan ke Baleg kecuali UU ini koornya ada beberapa komisi misalnya ada di Komisi III, XI, dan V, itu bisa dikasih ke Baleg itu atau bisa dibuatkan pansus," ujarnya.
 
"Tapi kalau pemilu kan jelas di Komisi II. Sama kaya UU TNI kan harus di Komisi I nggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU Politik kan gak mungkin di baleg. Jadi nggak ada begitu. Pimpinan akan mengerti," sambungnya.
 
Menurutnya, saat ini tak ada hal mendesak yang mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Baleg. Dia menegaskan salah satu mitra kerja Komisi II ialah berkaitan dengan pemilu.
 
"Kecuali ada hal-hal mendesak misalnya dalam satu dua bulan harus selesai, Komisi II kebanyakan RUU, kalau RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya, masih bisa dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu," tuturnya.
 
Sementara itu, Adies mengaku belum mendengar terkait pembahasan revisi UU ASN. Dia mengaku belum dapat memastikan revisi UU ASN akan dibahas oleh Komisi II atau Baleg.
 
"Belum dengar nanti apakah koornya di Komisi II atau butuh komisi lain karena ASN agak luas," ungkapnya.
Sumber : detiknews

Posting Komentar

0 Komentar