Adies Kadir.@Anggi
Muliawati/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan
revisi UU Politik dan UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR. Adies
mengatakan pemilu menjadi fokus tugas dan fungsi dari Komisi II DPR.
"UU itu ada sektor garapannya
masing-masing, ada tugas fungsi masing-masing komisi, kalau UU Pemilu koornya
ada di Komisi II," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat,
Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, pembahasan revisi UU
Politik dan Pemilu tak mungkin dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Terlebih, kata dia, Pemilu selanjutnya masih terbilang lama, sehingga masih
memiliki waktu yang cukup untuk membahas revisi UU Politik dan Pemilu.
"Nggak mungkin kita kasih ke
Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang. Kecuali UU ini betul-betul sangat
mendesak, kalau mendesak bisa diserahkan ke Baleg kecuali UU ini koornya ada
beberapa komisi misalnya ada di Komisi III, XI, dan V, itu bisa dikasih ke
Baleg itu atau bisa dibuatkan pansus," ujarnya.
"Tapi kalau pemilu kan jelas di
Komisi II. Sama kaya UU TNI kan harus di Komisi I nggak mungkin di Baleg. Sama
kayak UU Politik kan gak mungkin di baleg. Jadi nggak ada begitu. Pimpinan akan
mengerti," sambungnya.
Menurutnya, saat ini tak ada hal
mendesak yang mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Baleg. Dia
menegaskan salah satu mitra kerja Komisi II ialah berkaitan dengan pemilu.
"Kecuali ada hal-hal mendesak
misalnya dalam satu dua bulan harus selesai, Komisi II kebanyakan RUU, kalau
RUU di Komisi II kan batasnya cuma tiga ya, masih bisa dibahas, jadi bukan
kehendak tapi aturannya begitu," tuturnya.
Sementara itu, Adies mengaku belum
mendengar terkait pembahasan revisi UU ASN. Dia mengaku belum dapat memastikan
revisi UU ASN akan dibahas oleh Komisi II atau Baleg.
"Belum dengar nanti apakah
koornya di Komisi II atau butuh komisi lain karena ASN agak luas,"
ungkapnya.
Sumber : detiknews
0 Komentar