MAJALAHJURNALIS.Com (Ambon) –
Dalam rangka memperingati Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah, sebanyak 49 warga binaan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus sebagai
bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Pemberian
remisi ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan
hak-hak warga binaan. Remisi Khusus IdulFitri
diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah telah menunjukkan
sikap berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah
menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadikan remisi
tidak hanya sebagai bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai
indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam Rutan. Momentum Idul Fitri yang identik
dengan hari kemenangan, pengampunan, dan kembali kepada fitrah, memberikan
makna tersendiri bagi warga binaan yang menerima remisi. Pengurangan masa
pidana ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus
memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri untuk
kembali ke tengah masyarakat.
Plt. Kepala Rutan Ambon, Jefry
Persulessy diselah-selah pemberian remisi itu, Sabtu (3/21/2026) menyampaikan
bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara
selektif dan terukur. Ia menegaskan bahwa proses pemberian
remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat sesuai dengan regulasi yang
berlaku. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan
masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan
perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini dapat
menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku
positif,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sub Seksi
Pelayanan Tahanan, Rido Sehertian, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan
hingga penetapan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang
berlaku. Ia memastikan bahwa setiap warga binaan yang menerima remisi telah
melalui proses penilaian yang objektif. “Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini
telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang cermat. Kami memastikan
bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi benar-benar memenuhi syarat
sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa remisi
diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi warga binaan lainnya untuk terus
berperilaku baik dan aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan
di dalam rutan. Lebih lanjut, momentum Hari Raya
Idulfitri diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk
memperbaiki kesalahan di masa lalu dan menata masa depan yang lebih baik.
Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Idulfitri diharapkan mampu
memperkuat tekad warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah
bebas nanti. Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini
juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, di mana warga
binaan tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga dibekali dengan
pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan. Dengan demikian, ketika kembali ke
masyarakat, mereka diharapkan dapat beradaptasi dan berkontribusi secara
positif. Dengan adanya pemberian remisi ini,
Rutan Ambon berharap seluruh warga binaan dapat terus termotivasi untuk menjaga
perilaku, menaati peraturan, serta mengikuti setiap program pembinaan yang
diberikan. Momentum Hari Kemenangan ini pun diharapkan membawa harapan baru
bagi warga binaan dalam menatap masa depan yang lebih baik. (C/TN)
0 Komentar