Ticker

7/recent/ticker-posts

Kubur Korban Diam-diam, 3 Pemuda Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku pembunuhan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.@Beritasatu.com/Panji Satrio.


MAJALAHJURNALIS.Com (Tapsel) – Tiga pemuda asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditangkap polisi seusai menembak seorang pria bernama Abdul Rahman Pohan hingga tewas.
 
Korban ditembak menggunakan senapan angin. Setelah tewas, jasadnya dikubur secara tidak wajar di area perkebunan milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.
 
Kasus ini terbongkar setelah aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menemukan tengkorak manusia di lokasi perkebunan pada Kamis (22/5/2025).
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi jasad tersebut sebagai milik warga Padangsidimpuan, Abdul Rahman Pohan.
 
Dari hasil autopsi, ditemukan tiga luka tembak di tubuh korban, masing-masing di dahi, ulu hati, dan kepala bagian kanan. Berdasarkan bukti tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku berinisial NW, PH, dan AHR, pada Selasa (27/5/2025).
 
Kronologi Pembunuhan
 
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Saat itu, ketiga pelaku sedang duduk di teras rumah ketika melihat korban melintas di depan rumah mereka. Karena curiga, korban dipanggil dan ditanyai maksud kedatangannya ke kampung tersebut.
 
Karena jawaban korban dianggap berbohong, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban, lalu menembaknya hingga tewas.
 
Setelah membunuh korban, para pelaku menguburkan jasadnya di kebun, tetapi secara tidak sempurna. Bagian kepala korban masih terlihat di permukaan tanah, sehingga memicu temuan warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senapan angin, puluhan peluru, satu cangkul, tiga unit sepeda motor, serta pakaian korban dan pelaku.
 
“Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tapanuli Selatan dan Angkola Selatan. Motif utama adalah kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan dan pembunuhan berencana,” jelas Yasir.
 
Kini, ketiga pelaku penembakan ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar