Ketiga pelaku
pembunuhan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.@Beritasatu.com/Panji
Satrio.
MAJALAHJURNALIS.Com (Tapsel) – Tiga pemuda asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera
Utara, ditangkap polisi seusai menembak seorang pria bernama Abdul Rahman Pohan
hingga tewas.
Korban
ditembak menggunakan senapan angin. Setelah tewas, jasadnya dikubur secara
tidak wajar di area perkebunan milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan
Angkola Selatan.
Kasus ini
terbongkar setelah aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menemukan
tengkorak manusia di lokasi perkebunan pada Kamis (22/5/2025).
Setelah
dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi jasad tersebut sebagai
milik warga Padangsidimpuan, Abdul Rahman Pohan.
Dari hasil
autopsi, ditemukan tiga luka tembak di tubuh korban, masing-masing di dahi, ulu
hati, dan kepala bagian kanan. Berdasarkan bukti tersebut, polisi bergerak
cepat dan menangkap tiga pelaku berinisial NW, PH, dan AHR, pada Selasa
(27/5/2025).
Kronologi Pembunuhan
Kapolres
Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada 17
Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu,
ketiga pelaku sedang duduk di teras rumah ketika melihat korban melintas di
depan rumah mereka. Karena curiga, korban dipanggil dan ditanyai maksud
kedatangannya ke kampung tersebut.
Karena jawaban
korban dianggap berbohong, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban, lalu
menembaknya hingga tewas.
Setelah
membunuh korban, para pelaku menguburkan jasadnya di kebun, tetapi secara tidak
sempurna. Bagian kepala korban masih terlihat di permukaan tanah, sehingga
memicu temuan warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil
penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit
senapan angin, puluhan peluru, satu cangkul, tiga unit sepeda motor, serta
pakaian korban dan pelaku.
“Ketiga
tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tapanuli Selatan dan Angkola
Selatan. Motif utama adalah kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan
dan pembunuhan berencana,” jelas Yasir.
Kini, ketiga
pelaku penembakan ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan dijerat pasal
pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar