Ticker

7/recent/ticker-posts

Kasus Katim Daniel P2TL ULP Belawan akan Ditindaklanjuti ke Komisi XII DPR RI dan BPSK

 

Kasus Katim Daniel P2TL ULP Belawan akan Ditindaklanjuti ke Komisi XII DPR RI dan BPSK

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Belum lepas dari ingatan kita tentang amburadulnya cara kerja di P2TL ULP Belawan, tanpa Surat Tugas dapat melakukan penertiban P2TL terhadap listrik pelanggan di Titi Payung Hamparan Perak beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu (4/6/2025), padahal petugas P2TL wajib menjalankan PERDIR No.28 Tahun 2023.
 
Dengan sikap arogan yang dipertunjukkan Katim Daniel ULP Belawan ditambah ada kesan pembiaran terhadap sikap oknum P2TL yang arogan dibawah payung PT Razza dalam melaksanakan tugasnya, ditambah lagi sikap Roby Manager ULP dan Reynold A Barus SPV TEL PLN Belawan terkesan tak mau tau (cuek). Menambah daftar ketidak profesionalnya sikap petugas P2TL dan Pegawai PLN khususnya di ULP Belawan dengan tidak mengindahkan motto ‘PLN Pintar’.
 
Menindaklanjutin temuan tersebut, majalahjurnalis.com akan menyurati dan mengkonfirmasi Komisi XII DPR RI dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terkait persoalan ini, guna pengembangan pemberitaan karena banyaknya temuan seperti ini termasuk di ULP Belawan, bahwa kinerja P2TL tidak sesuai dengan PERDIR No.28 Tahun 2023, ujar Thamrin BA Pemred MJ, Selasa (10/6/2025) siang di Medan yang turut serta melakukan konfirmasi ke ULP Belawan pada Kamis (5/6/2026) lalu terkait pengaduan masyarakat.
 
Khususnya ULP Belawan, kita telah memberikan Hak Jawab dengan kita datang langsung pada hari Rabu (4/6/2025) lalu untuk melakukan konfirmasi kepada Manager dan SPV TEL. Ternyata kedua pejabat penting tersebut tidak berada di kantornya, hal itu disampaikan Jafar Staf TEL kepada Tim majalahjurnalis.com.
 
Untuk pengembangan tersebut, kita akan melibatkan semua unsur Lembaga Negara yang terlibat atau yang berkompoten terhadap masalah ini, dan ini bukan barang baru yang kerapkali terjadi khususnya di wilayah Medan sekitarnya.
 
Sesuai prosedur dalam waktu dekat, kita akan melayangkan surat ke ULP Belawan terhadap temuan tersebut, lalu akan kita sampaikan ke Komisi XII DPR RI di Jakarta dan BPSK guna menindaklanjuti petugas yang nakal yang telah mengangkangi PERDIR No.28 Tahun 2025 sebagai Peraturan yang wajib dijalankan, tegas Thamrin. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar