MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Belum lepas dari ingatan kita tentang
amburadulnya cara kerja di P2TL ULP Belawan, tanpa Surat Tugas dapat melakukan penertiban
P2TL terhadap listrik pelanggan di Titi Payung Hamparan Perak beberapa hari
lalu tepatnya pada Rabu (4/6/2025), padahal petugas P2TL wajib menjalankan
PERDIR No.28 Tahun 2023. Dengan sikap arogan yang
dipertunjukkan Katim Daniel ULP Belawan ditambah ada kesan pembiaran terhadap
sikap oknum P2TL yang arogan dibawah payung PT Razza dalam melaksanakan tugasnya,
ditambah lagi sikap Roby Manager ULP dan Reynold A Barus SPV TEL PLN Belawan terkesan
tak mau tau (cuek). Menambah daftar ketidak profesionalnya sikap petugas P2TL
dan Pegawai PLN khususnya di ULP Belawan dengan tidak mengindahkan motto ‘PLN
Pintar’. Menindaklanjutin temuan tersebut,
majalahjurnalis.com akan menyurati dan mengkonfirmasi Komisi XII DPR RI dan
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terkait persoalan ini, guna
pengembangan pemberitaan karena banyaknya temuan seperti ini termasuk di ULP
Belawan, bahwa kinerja P2TL tidak sesuai dengan PERDIR No.28 Tahun 2023, ujar
Thamrin BA Pemred MJ, Selasa (10/6/2025) siang di Medan yang turut serta
melakukan konfirmasi ke ULP Belawan pada Kamis (5/6/2026) lalu terkait
pengaduan masyarakat. Khususnya ULP Belawan, kita telah
memberikan Hak Jawab dengan kita datang langsung pada hari Rabu (4/6/2025) lalu
untuk melakukan konfirmasi kepada Manager dan SPV TEL. Ternyata kedua pejabat
penting tersebut tidak berada di kantornya, hal itu disampaikan Jafar Staf TEL
kepada Tim majalahjurnalis.com. Untuk pengembangan tersebut, kita akan
melibatkan semua unsur Lembaga Negara yang terlibat atau yang berkompoten
terhadap masalah ini, dan ini bukan barang baru yang kerapkali terjadi
khususnya di wilayah Medan sekitarnya. Sesuai prosedur dalam waktu dekat,
kita akan melayangkan surat ke ULP Belawan terhadap temuan tersebut, lalu akan
kita sampaikan ke Komisi XII DPR RI di Jakarta dan BPSK guna menindaklanjuti
petugas yang nakal yang telah mengangkangi PERDIR No.28 Tahun 2025 sebagai
Peraturan yang wajib dijalankan, tegas Thamrin. (tim)
0 Komentar