Ticker

7/recent/ticker-posts

Kotrok Salah Satu Pelaku Pelemparan di Rumah Juli di Desa Percut, Dilepas Polsek Medan Tembung. Ini Penjelasannya…

 

Kotrok Salah Satu Pelaku Pelemparan di Rumah Juli di Desa Percut, Dilepas Polsek Medan Tembung. Ini Penjelasannya…
Fitra alias Kotrok (17) saat di Polsek Medan Tembung.@MJ/TN 

Kemungkinan 'Diduga Tangkap Lepas' pelaku penyerangan rumah Fery dan Juli  berdampak pada Pembacokan dan Penembakan Idris Nasution yang mengakibatkan cacat seumur hidup dan kedua pelakunya belum juga ditangkap pihak kepolisian


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Fitra alias Kotrok (17) salah satu pelaku penyerangan dan pelemparan rumah Fery dan Juli Jalan Mesjid Dusun IV Depan Klinik Toyiba Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025  sekitar pukul 02.30 Wib lalu telah ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Medan Tembung pada Jumat, (6/6/2025) sekitar pukul 03.56 Wib subuh.


Menurut saksi mata, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 11.30 Wib melihat Kotrok berjalan disekitar rumahnya.


Mendapat informasi tersebut, Kemungkinan 'Diduga Tangkap Lepas' pelaku penyerangan rumah Fery dan Juli  berdampak pada Pembacokan dan Penembakan Idris Nasution yang mengakibatkan cacat seumur hidup dan kedua pelakunya belum juga ditangkap pihak kepolisian, majalahjurnalis.com mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung melalui pesan WhatsAPP (WA).


Lalu dijawab Bakti Hendrawan Kanit Reskrim, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.28 Wib. Ia menjelaskan “Maaf Pak, saya bukan Komandannya Reskrim. Jadi belum bisa memberikan jawaban. Mohon maaf dan mohon pengertiannya”.


Lalu Redaksi majalahjurnalis.com melanjutinya ke Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, melalui pesan WA-nya menjelaskan, “Benar Fitra alias Kotrok ada diproses dan ditahan dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama, perannya hanya melempar rumah milik ibu Juli, setelah itu orangtua kandung ada buat permohonan penangguhan penahanan serta dikuatkan adanya surat keterangan dari sekolah yang menerangkan pelaku saat melakukan perbuatannya masih berstatus pelajar, sampai saat ini  masih wajib lapor dan kasusnya segera dilimpahkan ke Jaksa, trims", jelas Kapolsek, Selasa (17/6/2025) pukul 20.51 Wib.


Diberitalan sebelumnya. pelaku penyerangan dirumah Fery dan Juli yang dilakukan segerombolan orang dengan membawa senjata tajam berupa parang, celurit dan senjata api serta batu berdampak pada pembacokan dan penembakan Idris Nasution di Jalan Mesjid Dusun IV Depan Klinik Toyiba Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu tanggal 26 April 2025  sekitar pukul 02.30 Wib membuat Idris Nasution cacat seumur hidup.


Fitra alias Kotrok ditangkap si  Rahel warga Desa Percut lalu dibawa ke Polsek Medan Tembung saat Azan Subuh berkumandang diserahkan ke petugas jaga di Jalan Letda Sujono Medan.

Diintrogasi petugas, Kotrok mengakui melempar rumah si Fery. Kemudian ia juga menyebut nama Iwan, Rehan warga Gang Mulia Dusun I Desa Percut yang ikut serta melakukan pelemparan.

Kotrok juga mengakui malam naas itu, ia memakai Pil Ekstasy bukan Sabu yang dibelinya di Pasar Belakang Desa Percut. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar