MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Deliserdang dengan Al-Washliyah, terkait penggunaan gedung
sekolah/madrasah. Antara lain disepakati penggunaan aset secara bersama dan para
siswa kembali belajar di kelas mulai Senin depan. Pertemuan yang
berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten
Deliserdang, Rabu (16/7/2025), dihadiri Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan
secara daring dari Jakarta, Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah
Sumut Dedi Iskandar Batubara dan pimpinan Forkopimda kabupaten, serta Kepala
Desa Petumbukan Zulhilfan Saragih. Diketahui,
gedung sekolah yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Petumbukan tersebut
merupakan aset Pemkab Deliserdang, yang berada di atas lahan milik
Al-Washliyah. Akibat tarik-menarik penggunaan aset tersebut, sejak Senin
(14/7), para siswa madrasah Al-Washliyah tidak dapat belajar seperti biasa di
dalam kelas, karena gedung sekolah disegel. "Dari
keterangan pihak Pemkab Deliserdang tadi, kita ketahui bahwa sebenarnya
persoalan ini tak perlu lagi kita sebut sengketa. Jadi bukan soal aturan,
melainkan bagaimana aktivitas anak-anak kita mendapatkan pendidikan, itu yang
penting. Apalagi pendidikan itu adalah sektor penting sebagaimana disampaikan
Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto," jelas Bobby. Menurutnya
dalam persoalan ini, prinsip berpikirnya adalah mencari win-win solution atau
solusi terbaik, bukan lagi siapa yang kalah atau menang. Jika ada, maka
keduanya, baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah, sama-sama menjadi
menang. Sehingga prioritas utamanya adalah bagaimana siswa bisa kembali belajar
di sekolah. Sebagaimana
dalam diskusi itu, diterangkan bahwa posisi gedung sekolah merupakan aset
Pemkab Deliserdang, yang berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Adapun
bangunan yang ada, sejumlah 18 ruang belajar (rumbel), yang selama ini
digunakan untuk Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah sebanyak 8 kelas, dan SMPN 2
Galang sebanyak 10 kelas. Adapun soal
permohonan hibah dari Al-Washliyah ke Pemkab Deliserdang untuk pelepasan aset
gedung, prosesnya belum bisa direalisasikan, menunggu pembangunan gedung baru
oleh Pemkab Deliserdang, yang diperkirakan baru akan terwujud dua tahun
mendatang. Termasuk pengurusan pinjam pakai yang dibatalkan karena dianggap
tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016. "Jadi
bukan lagi pinjam pakai, kita patuhi Permendagri tersebut. Dan proses hibah
kita minta tetap dijalankan. Soal pembangunan gedung baru SMPN 2 Galang, nanti
kita upayakan untuk bantuan pembangunannya. Menunggu itu, kedua belah pihak,
baik Pemkab Deliserdang maupun Al Jam'iyyatul Washliyah, bisa kembali
menggunakan gedung sekolah yang sekarang secara bersama-sama, dibagi dua. Dan
proses belajar upayakan bisa dimulai secepatnya, kalau bisa Senin (21/7/2025)
depan," jelas Bobby. Menanggapi
itu, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menyambut baik saran
solusi dari Gubernur dalam upaya menuntaskan persoalan sengketa tersebut.
Bahkan katanya, sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk penggunaan ruang kelas,
antara yang dibutuhkan Madrasah Al-Washliyah dan SMPN 2 Galang. "Saya
kira saran Beliau (Gubernur) itu sangat bijaksana. Intinya bukan persoalan
punya siapa, tetapi yang terpenting proses belajar mengajar. Kami menyadari,
bahwa gedung itu bukan Al-Washliyah yang membangun. Tetapi kita pikirkan
anak-anak kita," katanya. Hasil
pertemuan diskusi itu, disepakati bahwa penggunaan sekolah kembali, dan kedua
pihak baik Pemkab Deliserdang maupun Al-Washliyah sama-sama bisa menggunakanya.
Konsepnya adalah pemanfaatan bersama. Usai pertemuan
itu, Gubernur dan seluruh rombongan meninjau lokasi sekolah/madrasah. Sementara
di depan gedung, para siswa dan orang tua sudah menunggu untuk meminta
kepastian solusi atas sengketa ini. Turut hadir
sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria
Lesmana dan Anggota DPRD Deliserdang, serta pengurus PD Al-Washliyah
Deliserdang dan perwakilan Forkopimda kabupaten. (ril/Diskominfo Sumut)
0 Komentar