Ilustrasi Gedung KPK.@dok detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua
asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK
menyebut asosiasi ini berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota
tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
"Ada dua atau tiga asosiasi kalau
tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah," ungkap Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip Antara.
Asep mengatakan kedua asosiasi itu
menjadi jembatan komunikasi antara anggotanya. Yakni para agen perjalanan haji
dengan pejabat Kemenag.
"Pembagiannya melalui asosiasi
ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus) kepada
seluruh travel," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota
haji khusus tambahan tersebut tidak merata. Menurutnya, ada agen perjalanan
yang mendapat jatah lebih banyak dan ada yang lebih sedikit, tergantung dari
besar kecilnya travel.
Hal ini mengindikasikan adanya 'main
mata' dalam pembagian kuota yang seharusnya diatur secara transparan.
"Ada yang dapat banyak, dan ada
yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu," tukas
Asep.
Seperti diketahui, kasus ini bermula
ketika Kemenag membagi 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi 50
persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini menuai
sorotan karena dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus
seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan
penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah mencegah tiga orang,
termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung,
penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih
dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI
juga menyoroti kejanggalan ini. Ketua Pansus, M. Arwani Thomafi, menyebut
pembagian kuota 50:50 adalah salah satu titik poin utama yang disorot karena
dianggap merugikan jemaah haji reguler yang sudah lama menunggu.
Sumber : detikhikmah
0 Komentar