Sejumlah cafe
di Deli Serdang dirobohkan karena diduga sebagai sarang narkoba.@Beritasatu.com/dok.
Pemprov Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -
Penertiban tempat hiburan malam
di Sumatera Utara terus berlanjut. Setelah
merobohkan diskotek Marcolopo di Kutalimbaru dan Blue Star di Langkat,
kini giliran Cafe Duku Indah (CDI) dirobohkan oleh tim gabungan Pemprov Sumut,
Pemkab Deli Serdang, serta Forkopimda.
Eksekusi
dilakukan karena izin operasional CDI telah dicabut Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Deli Serdang. Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari
pihak pengelola, tetapi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari personel
TNI, Polri, dan Satpol PP. Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan
kafe.
Gubernur
Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penertiban ini merupakan tindak
lanjut dari laporan dan bukti kuat bahwa CDI diduga menjadi lokasi transaksi
narkoba. Selain itu, izin usaha juga sudah resmi dicabut.
“Kemarin
Marcopolo dan Blue Star, hari ini CDI. Izinnya sudah dicabut bupati. Dahulu
belum saya tindak karena saya belum menjadi gubernur. Sekarang bukti sudah ada,
kami tidak ingin bertindak tanpa dasar yang kuat,” ujar Bobby Nasution kepada
wartawan, Jumat (15/8/2025).
Kepala Satpol
PP Pemprov Sumut Moettaqien Hasrimi memastikan, seluruh proses eksekusi
berjalan baik walaupun sempat terjadi ketegangan di lapangan.
“Kita
melaksanakan perintah Pak Gubernur dan kesepakatan bersama Forkopimda serta
Pemkab Deli Serdang. Eksekusi berjalan lancar,” katanya.
Turut hadir
dalam kegiatan ini Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Forkopimda Sumut
dan Deli Serdang, Kepala Dinas DPMPTSP Faisal Arif Nasution, serta sejumlah OPD
terkait.
Menanggapi
kemungkinan gugatan dari pihak pengelola Cafe CDI, Inspektur Pemkab Deli Serdang
Edwin Nasution menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
“Silakan saja
kalau mau menggugat. Kami siap karena ini demi kepentingan masyarakat. Banyak
laporan warga yang resah karena aktivitas CDI, terutama terkait narkoba,”
tegasnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar