Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga Prada Lucky Akan Diberi Perlindungan oleh LPSK

 

Keluarga Prada Lucky Akan Diberi Perlindungan oleh LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.@B1/Steve Yanto


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan perlindungan bagi keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan jemput bola dengan mendatangi langsung keluarga korban pada Rabu (14/8/2025).
 
“Hari ini kita berangkat ke sana untuk menawarkan perlindungan bagi saksi dan korban lainnya,” ujarnya melalui pesan singkat.
 
Selain keluarga Prada Lucky, LPSK juga akan menemui anggota TNI lain yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka. Penawaran perlindungan ini bertujuan memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi selama proses hukum, termasuk di Pengadilan Militer.
 
Perlindungan yang akan diberikan meliputi perlindungan fisik serta pendampingan saat memberikan keterangan di persidangan.
 
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap motif 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo. Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kegiatan “pembinaan” menjadi alasan utama yang diduga menyebabkan prajurit tersebut meninggal dunia.
 
Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam konferensi pers di Mabes TNI AD Jakarta, Senin (1/8/2025) sore. Ia menjelaskan, pembinaan itu dilakukan dalam beberapa rentang waktu, meski belum memerinci kronologi penganiayaan yang dialami Prada Lucky.
 
Hingga kini, TNI AD masih mendalami peran masing-masing dari 20 tersangka, yang terdiri dari senior dan rekan korban, termasuk seorang perwira. Wahyu menyebut ada lima pasal yang mengancam para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354, Pasal 131, dan Pasal 132.
 
“Motifnya semuanya atas dasar pembinaan. Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Wahyu.
 
Diketahui, Prada Lucky Namo mengembuskan napas terakhir di ICU RSUD Aeramo setelah dirawat intensif selama empat hari akibat luka yang dialaminya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar