Ticker

7/recent/ticker-posts

Kepala KUA Sunggal Minta Waktu Akhir Agustus 2025 Selesaikan Persoalan Wakaf di Desa Sei Mencirim

 

Kepala KUA Sunggal Minta Waktu Akhir Agustus 2025 Selesaikan Persoalan Wakaf di Desa Sei Mencirim
Kantor KUA Sunggal.@Ist

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Ahmad Zaluli Daulay, S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang mengundang anak pewakif Alm Sarkawi diruang kerjanya, Jalan Payageli Sei Mencirim Sunggal, Rabu (6/8/2025) pukul 11.00 Wib.
 
Dari keluarga pewakif yang hadir yakni Tri Rama Dani dan Heri Darma (suami), Suri Prihatini dan Bustami (suami) didampingi Tim Majalah Jurnalis, Thamrin BA dan Isnaniah.
 
Ahmad Zaluli Daulay menjelaskan didalam rapat tersebut, saya diperintahkan Kakan Kemenag Deli Serdang untuk mengundang seluruh warga yang berseteru diatas tanah yang diwakafkan oleh Alm Sarkawi guna melakukan verifikasi mendengar keterangan dari masing-masing pihak.
 
Kami juga nantinya akan mengundang pihak yang saat ini menduduki diatas tanah wakaf tersebut serta Nazhir Tanah Wakaf yang lama yakni Ahmad Husein Siagian. Dan juga kita meminta penjelasan Kepala KUA Sunggal yang lama, Pak Suhardi Harahap, MM terkait dikeluarkannya Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum kepada inisial  IMH.
 
Untuk itu, diakhir Agustus tahun ini (2025), baru kita putuskan hasil dari verifikasi ini dan nanti kami beritahukan hasilnya kepada Bapak dan Ibu, ujar Ahmad Zaluli Daulay dalam rapat tersebut.
 
Seusai rapat, Thamrin BA selaku Ketua Tim Majalah Jurnalis kepada wartawan  menyampaikan, semoga apa yang diutarakan Kepala KUA Sunggal dapat terealisasi sesuai rencana. Pihak keluarga hanya ingin meluruskan persoalan status tanah wakaf seluas 2000 M2 terletak di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal dan tidak ada ingin memiliki atas mengambil alih sesuai hembusan miring yang berkembang ditengah-tengah masyarakat diseputar tanah wakaf itu.
 
Kami sangat menghormati dan menghargai kebijaksanaan Kepala KUA Sunggal menyikapi persoalan ini dan telah berniat meluruskan permasalahannya sesuai dengan fungsi yang sebenarnya sesuai Undang-Undang.
 
“Pihak keluarga tidak ada akan mengambil lagi tanah yang sudah diwakafnya, niat keluarga hanya meluruskan permasalahannya dan yang berhak dan amanah lah yang boleh menjadi Nazhir diatas tanah tersebut. Jadi sama-sama kita tunggu sampai akhir bulan Agustus 2025 sesuai janji Kepala KUA”, tutup Thamrin.
 
Selanjutnya masih dihari yang sama, pihak keluarga Alm Sarkawi dan Tim Majalah Jurnalis mendatangi kantor BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumatera Utara di Asrama Haji Jalan AH Nasution sekitar pukul 15.15 Wib dan menceritakan dengan pihak BWI hasil pertemuan dengan Kepala KUA Sunggal.
 
Pihak BWI berharap, agar keputusan yang diambil KUA Sunggal adalah keputusan yang seadil-adilnya. Dan didalam ruangan tersebut juga hadir petugas dari Bidang Penais Zawa (Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Jalan Gatot Subroto Medan.
 
Beliau mengatakan, “Dalam kasus ini kami sangat hati-hati menyelesaikannya, makanya tidak buru-buru mengambil keputusan. Kami terus mempelajari kasusnya berdasarkan berkas yang masuk kepada kami”, tutupnya. (red)                    

Posting Komentar

0 Komentar